Sulawesi Tengah

BNN: Ada 39.810 Orang di Sulteng Gunakan Narkoba

1412
×

BNN: Ada 39.810 Orang di Sulteng Gunakan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar nakoba yang diamankan BNN Sulteng.(Foto:Abdee/kabarSelebes.com
Tersangka pengedar nakoba yang diamankan BNN Sulteng.(Foto:Abdee/kabarSelebes.com

PALU, KabarSelebes.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu menyatakan, saat ini jumlah penduduk Indonesia sebanyak 260 juta orang, 4,5 juta di dalamnya sudah terkontaminasi dengan narkotika. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 39.810 orang di Sulawesi Tengah tercatat sebagai pengguna narkoba.

Kepala BNN Kota Palu AKBP Sahidi mengatakan, jumlah 39.810 di Sulteng itu terdapat 2.600 pengguna narkoba di Kota Palu. Dan yang paling memprihatinkan adalah pelakunya itu masih berstatus sebagai pelajar.

BACA JUGA :  Verifikasi Calon Penerima Satya Lencana Kepala Sekolah Berdedikasi, Setmilpres Kunjungi SMK Pinembani

“Saya harapkan seluruh warga Kota Palu agar segera menjauhi penyalagunaan narkotika karena itu membahayakan diri sendiri,” kata Sahidi saat menghadiri Jalan Sehat Telkomsel 4G LTE yang berlangsung dipusatkan di Anjungan Talise Palu Minggu, (30/4/2017) pagi tadi seperti dikabarkan Sultengterkini.com.

Menurut Sahidi, dari 4,5 juta pengguna narkoba di Indonesia itu, 40 sampai 50 orang per hari meninggal dunia hanya karena penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Petir Disertai Hujan Guyur Tolitoli Selama Tiga Jam

“Berkaitan dengan anak-anak kita yang masih duduk di bangku sekolah ini juga kerap menjadi sasaran bagi para pelaku narkotika untuk melakukan semacam pendekatan supaya anak kita dapat terpengaruh. Olehnya itu mudah-mudahan saudara-saudara saya yang sempat hadir disini bisa menjauhi yang namanya narkotika,” tegas Sahidi.

Usai bersosialisasi seraya mengimbau, Kepala BNN Kota Palu AKBP Sahidi mewakili pihak BNN Provinsi Sulteng juga memberikan piagam penghargaan kepada Telkomsel yang diterima langsung Surya Rachman selaku Branch Manager Telkomsel Palu atas partisipasi nyata mendukung program pemerintah tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba dalam kegiatan Jalan Sehat 4G LTE.(ABD)