Nasional

Cegah Barang Ilegal Senilai Rp. 1,3 Miliar, Komisi XI DPR Apresiasi KPP Bea Cukai Pantoloan

217
×

Cegah Barang Ilegal Senilai Rp. 1,3 Miliar, Komisi XI DPR Apresiasi KPP Bea Cukai Pantoloan

Sebarkan artikel ini
Tim Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI di Palu, Sulawesi Tengah
Tim Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI di Palu, Sulawesi Tengah

PALU, KabarSelebes.com – Tim Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI mengapresiasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang telah berhasil dalam upaya peningkatan pengawasan untuk menekan peredaran barang ilegal dan mencegah kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Panja Penerimaan Negara Komisi XI Prakoso dalam keterangan persnya sebelum memusnahkan 4,6 juta rokok dan 72 minuman keras (miras) ilegal di halaman KPPBC Tipe Pratama Pantoloan, Palu, Sulteng, Jum’at 21 April 2017.

Menurut Prakoso, langkah Bea Cukai tersebut sekaligus menjadi komitmen instansi ini dalam menegakkan aturan terhadap pihak-pihak yang telah merusak tatanan perekonomian bangsa. Ia pun berharap, langkah tersebut setidaknya meminimalisir kerugian negara.

“Sekali lagi, kami beri apresiasi kepada jajaran KPPBC Pantoloan yang telah berhasil dan berkomitmen menegakkan peraturan kepabeanan dan cukai. Ini merupakan simbolisasi dan komitmen penegakan aturan,” katanya.

Sementara Gubernur Provinsi Sulteng yang diwakili Asisten I Bidang Administrasi dan Pemerintahan, Arif Latjuba, mengatakan pemusnahan rokok dan miras ilegal ini merupakan bukti nyata kinerja pihak Bea Cukai dalam menekan pengawasan barang ilegal di wilayah Sulteng.

“Saya berharap dengan tindakan pemusnahan barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sulteng dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba memasarkan barang ilegal tersebut masuk dalam dunia pemasaran di Sulteng, dan tindakan tegas yang dilakukan bisa diperhatikan oleh masyarakat untuk lebih berhati-hati mengkonsumsi barang ilegal,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Agus Amiwijaya dalam keterangan persnya, mengatakan rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di toko-toko dan pasar yang dilakukan oleh KPPBC Pantoloan periode pengawasan Januari-Maret 2017. Peredaran barang-barang ilegal tersebut diketahui berasal dari wilayah Makassar, Sulsel, dengan proses produksi di sekitaran wilayah Jawa Tengah.

Penindakan yang dilakukan pihak KPPBC Pantoloan ini, sambungnya, merupakan upaya peningkatan pengawasan untuk menekan peredaran barang ilegal dan mencegah kerugian negara.

“Keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,4 miliar, dengan perkiraan kerugian negara yang berhasil dicegah dari penindakan ini mencapai Rp1, 3 miliar,” katanya. (VIVA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *