Sulawesi Tengah

Jadi Bandar Sabu, Oknum Polisi di Touna Diciduk BNN

740
×

Jadi Bandar Sabu, Oknum Polisi di Touna Diciduk BNN

Sebarkan artikel ini
DUA bandar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap oleh BNN Provinsi Sulawesi Tengah, salah satunya diketahui oknum anggota Polres Tojo Unauna saat jumpa pers di kantor BNN setempat, Jumat (9/6/2017). (Foto:Sultengterkini.com)
DUA bandar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap oleh BNN Provinsi Sulawesi Tengah, salah satunya diketahui oknum anggota Polres Tojo Unauna saat jumpa pers di kantor BNN setempat, Jumat (9/6/2017). (Foto:Sultengterkini.com)

PALU, KabarSelebes.com – Seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Tojo Unauna diciduk aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Oknum polisi ini ditangkap setelah ketahuan menjadi pengedar sabu-sabu.

Oknum polisi berinisial SB dengan pangkat brigadir ini, diciduk BNN Sulteng setelah sebelumnya aparat menangkap seorang bandar lain berinisial IR di Ampana, Kabupaten Tojo Unauna Senin (5/6/2017).

Kepala BNN Provinsi Sulteng Brigjen Polisi Tagam Sinaga kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (9/6/2017) mengatakan, penangkapan kedua bandar sabu itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga yang kemudian diselidiki di lapangan.

BACA JUGA :  NasDem Tetapkan Ahmad Ali Sebagai Calon Gubernur Sulteng

Tersangka IR, selain menjual sabu-sabu, yang bersangkutan juga diketahui membuka tempat biliar judi, sabung ayam dan togel di wilayah Touna.

“Tersangka ini (IR) rekan-rekanya banyak disana, sehingga beberapa kali kita turun disana, dua kali selalu bocor. Setelah itu kita percayakan kepada BNN Touna untuk segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan dan pengintaian ini dilakukan selama dua bulan,” katanya Tagam.

Awalnya, aparat BNN Sulteng menangkap IR. Setelah tertangkap, polisi lalu mengembangkan kasusnya.

Dari interogasi itu, tersangka IR mengaku bahwa sabu-sabu itu dibeli dan didapat dari seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Touna.

BACA JUGA :  MUI : Konsumen Berhak Mengetahui Status Produk yang Dikonsumsi

Berdasarkan pengakuan itulah hingga akhirnya Brigadir SB juga diringkus aparat BNN.

“Ini adalah sebuah penghianatan terhadap institusi Polri yang kami cintai. Yang bersangkutan (SB) juga telah memalukan korps Polri dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pelindung serta pelayanan masyarakat,” kata Tagam Sinaga.

Tagam mengatakan, saat ini pihak BNN Sulteng dan Polda Sulteng sudah sepakat untuk melakukan tindakan tegas kepada para bandar narkoba di wilayahnya.

“Kami BNN provinsi dan Polda Sulteng sudah sepakat, untuk bandar narkoba kita tidak akan lindungi dan kita lakukan tindakan keras dan tegas,” tegas orang pertama di BNN Provinsi Sulteng itu.

BACA JUGA :  Baru 2 Bulan, Keuntungan KSP Binaan Donggi Senoro Hampir 50%

Tagam Sinaga mengatakan, selama dirinya bertugas sebagai kepala BNN Provinsi Sulteng, tercatat sudah lima kali bandar sabu-sabu yang ditembak, termasuk kedua bandar tersebut yakni IR dan Brigadir SB.

“Terhitung sudah lima kali (tembakan) selama saya menjabat sebagai kepala BNN Provinsi Sulteng,” tutur Tagam Sinaga.

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti sebanyak18 gram sabu-sabu.

Atas perbuatannya, tersangka IR dan Brigadir SB melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ABD)