Sulawesi Tengah

Sidak Swalayan, BPOM Palu Temukan Makanan Kadaluarsa

993
×

Sidak Swalayan, BPOM Palu Temukan Makanan Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini
Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahan makanan yang tidak terdaftar di salah satu swalayan di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (22/6). Selama Ramadan, petugas meningkatkan pengawasan dan menemukan sejumlah bahan makanan yang tidak memenuhi ketentuan seperti kadaluarsa, tidak terdaftar, dan juga mengandung bahan berbahaya. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ed/ama/15)
Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahan makanan yang tidak terdaftar di salah satu swalayan di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (22/6). Selama Ramadan, petugas meningkatkan pengawasan dan menemukan sejumlah bahan makanan yang tidak memenuhi ketentuan seperti kadaluarsa, tidak terdaftar, dan juga mengandung bahan berbahaya. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ed/ama/15)

PALU, KabarSelebes.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu bersama dinas pertanian dan ketahanan pangan Kota Palu dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan di Kota Palu Senin (5/6/2017). Hasilnya, BPOM Palu menemukan sejumlah bahan makanan kadaluarsa yang dijual.

Pada sidak ini petugas menemukan produk kadaluarsa merk Del Monte sambal terasi botol yang ditempeli bonus sambal sachet yang kadaluarsa 26 Maret 2016. Sambel colek merk Kokita kadaluarsa 8 April 2017 dan mentega Blue Band kaleng yang penyok.

BACA JUGA :  Kapolsek Batui Terima Penghargaan Kapolsek Terbaik

“Bahan makanan kadaluarsa itu akan disita dan dimusnahkan,” ungkap Ruth Mery Nancy, kepala seksi pemeriksaan dan penyidikan BPOM Palu yang menjadi ketua Tim Sidak.

Menurut Ruth, dalam pelaksanaan Sidak ke pasar ritel moderen, ada kriteria yang telah ditentukan, salah satunya yakni track rekor dalam pemeriksaan sebelumnya yang penah dilakukan.

Menurut dia, penemuaan bahan kadaluarsa itu, bukan kesengajaan, karena kemungkinan program bonus itu berasal dari pusat, sehingga yang terkena dampak distributornya.

“Yang kadaluarsa itu sambal yang jadi bonusnya, bukan sambal botolnya,” jelas Ruth.

Salah seorang karyawan swalayan menyatakan bukan pihak mereka yang menempelkan bonus itu, tetapi kemungkinan besar adalah sales dari distributor langsung. Karena kata dia, yang kadaluarsa adalah sambal sachet yang jadi bonus pada sambal botolnya.

BACA JUGA :  Pemkot Sosialisasi Larangan Menempati Zona Merah

Untuk memastikan asal usul produk itu, tim kemudian mengunjungi distributor yang berada di Kota Palu sesuai faktur barang berasal dari PT Surapandang.

Distributor sambal PT Surapandang melalui Branch Manager Yongki Kristanto ketika ditemui tim Sidak di gudang sekaligus kantornya membenarkan bahwa produk tersebut merupakan milik mereka. Termasuk sambal yang menjadi tempelan sebagai bonus yang telah kadaluarsa.

BACA JUGA :  PDI Perjuangan Sulteng Bangun Kantor Baru, Telan Biaya Rp1,8 Miliar

“Kami tidak pernah menginstruksikan untuk menempal ini, kemungkinan ini merupakan paket tempelan dari pabrik. Saya coba konfirmasi dulu,” kata Yongki kepada tim Sidak.

Menurut Yongki pihaknya tidak lagi melakukan pengecekan dengan rinci satu persatu produk yang masuk ke dalam gudang, tetapi hanya melihat kode kadaluarsa yang ada dikardus saja.

Untuk membuktikan hal itu, tim Sidak pun melakukan pengecekan di gudang milik PT Surapandang dan menemukan masih ada empat kardus produk yang sama dan belum disalurkan kepada konsumen. Kardus itu berisi masing-masing 24 botol.(ABD/*)