Sulawesi Tengah

Cegah Calo, Kemenag Kota Palu Umumkan Daftar Haji 2018

326
×

Cegah Calo, Kemenag Kota Palu Umumkan Daftar Haji 2018

Sebarkan artikel ini
Calon Jamaah Haji (Foto: IST)
Calon Jamaah Haji (Foto: IST)

PALU, KabarSelebes.com  –  Kantor Kementerian Agama Kota Palu mempercepat pengumuman daftar calon jamaah haji Kota Palu 2018. Pengumuman ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak percaloan.

Pada tahun-tahun sebelumnya, calon jamaah haji yang akan diberangkatkan pada musim haji, akan dikeluarkan pada 3 atau 4 bulan sebelum keberangkatan.

Namun pada musim haji tahun 2018 ini , Kementerian Agama Kota Palu mengumumkan lebih cepat nama-nama calon jamaah haji yang akan berangkat pada ibadah haji tahun 2018.

BACA JUGA :  Belasan Musisi Palu Konser Amal Bantu Korban Gempa Lombok

Sebanyak 730 calon jamaah haji asal kota palu akan diberangkatkan pada musim haji tahun 2018. Calon jamaah haji  ini  sudah bisa mengecek ketersediaan namanya di seksi penyelenggara haji dan umrah kantor Kementerian Agama Kota Palu.

Calon jamaah haji yang namanya sudah tercantum, adalah yang telah mendaftar pada 10 Oktober 2011 ke bawah, dengan nomor porsi terakhir 2200025920. Calon jamaah haji ini diminta segera melengkapi berkas awal, seperti fotokopi KTP terbaru, fotokopi nomor porsi dan pas foto terbaru.

BACA JUGA :  Sasar Penjualan Sabu ke Pelajar, Tiga Pengedar Ditangkap di Lalos Tolitoli

“Dari 730 calon jamaah haji Kota Palu yang diberangkatkan pada musim haji 2018 , baru beberapa berkas calon jamah haji yang masuk. Saya berharap akhir tahun ini pemberkasan awal bisa tuntas, kata Ma’sum Rumi, kepala kantor Kemenag Kota Palu Jumat (24/11/2017).

Ma’sum Rumi mengatakan, percepatan pengumuman calon jamaah haji 2018 ini dilakukan untuk mengantisipati beberapa hal, berupa menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang biasanya menghubungi para calon jamaah untuk dijanjikan waktu keberangkatan haji lebih cepat dengan membayar degan sejumlah uang.

BACA JUGA :  Gempabumi Magnitudo 7,7 Guncang Maluku Tenggara Barat

Selain untuk menghindari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, percepatan estimasi haji ini juga dimaksudkan agar para calon jamah haji bisa mempunyai waktu yang cukup banyak untuk mempersiapkan berkas-berkas mereka , dan apabila terjadi kesalahan, calon jamaah haji ini dapat memperbaikinya tanpa harus terburu-buru.(GBD)