Sulawesi Tengah

Aniaya IRT di Lokalisasi BP, Warga Siomang Ditangkap Polisi Tolitoli

1699
×

Aniaya IRT di Lokalisasi BP, Warga Siomang Ditangkap Polisi Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Pelaku bernama Amirudin alias Hamma tanpa mengenakan baju saat diapit oleh Tim Buser Satreskrim Polres Tolitoli. (Foto: Moh. Sabran)
Aniaya IRT di Lokalisasi
Pelaku bernama Amirudin alias Hamma tanpa mengenakan baju saat diapit oleh Tim Buser Satreskrim Polres Tolitoli. (Foto: Moh. Sabran)

TOLITOLI, KabarSelebes– Suyati alias Santi (52) warga jalan Tinombala Raya, kompleks lokalisasi Belakang Pertamina (BP), Perumnas Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli pada Kamis 15 Februari 2018 lalu sekira pukul 23.30 wita, menjadi korban penyerangan dan penganiyaan yang dilakukan pelaku bernama Ahmad Amirudin alias Hamma(37).

Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Al Qudusy menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada saat korban hendak mematikan arus listrik pompa air yg ada di dalam kamar mandi di rumah korban, tiba-tiba pelaku datang masuk kedalam rumah dan langsung merampas dompet korban yg dipegangnya, namun saat itu korban melakukan perlawanan.

BACA JUGA :  ACT Luncurkan Program Marhaban Yaa Dermawan

Saat terdesak, pelaku akhirnya mencabut sebilah badik (pisau) dan mengarahkan ke arah badan korban, akan tetapi korban sempat membungkuk sehingga mengenai pada kepala korban bagian atas.

“Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban yang sudah bersimbah darah langsung dibawa oleh warga ke RSU Mokopido Tolitoli akibat luka robek di kepala,”ujar AKBP M. Iqbal Al Qudusy kepada KabarSelebes.Id Jumat (23/2/2018).

BACA JUGA :  Nelayan Bunta Temukan Paus Sperma Terdampar di Teluk Tomini

Usai dilakukan perawatan medis dan menjalani rawat jalan, pada keesokan harinya serta ditemani rekannya korban melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tolitoli dengan laporan polisi nomor : LP/ 52/ II/ 2018/ Res Tolis tanggal 16 Februari 2018.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Buser Satreskrim Polres Tolitoli yang dipimpin Aiptu Sutiman langsung bergerak mencari pelaku.namun saat mencari pelaku di kediamannya di Desa Siomang, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli pelaku langsung melarikan diri. Namun setelah buron selama empat hari, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh tim Buser Satreskrim Polres setempat pada Rabu 21 Februari 2018 sekira pukul 16.20 wita di Jalan Haji Hayun, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.

BACA JUGA :  Alhamdulillah, KabarSelebes.ID Terverifikasi Dewan Pers

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebilah badik yang digunakan pelaku menganiaya korbannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Tolitoli.(SBR)