Sulawesi Tengah

LSM Giak Minta Penegak Hukum Usut Penggelapan Pajak Randis di Tolitoli

641
×

LSM Giak Minta Penegak Hukum Usut Penggelapan Pajak Randis di Tolitoli

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, KabarSelebes- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Anti Korupsi (Giak) Sulteng meminta kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penggelapan pajak kendaraan dinas (Randis) di lingkup Pemkab Tolitoli tahun 2013 -2017 yang mencapai Rp559 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Koordinator Giak Sulteng Hendri Lamo saat ditemui Kabar Selebes.Id Selasa (24/4/2018).

Menurut Hendri, nilai tunggakan pajak yang cukup fantastis tersebut patut di curigai, pasalnya dalam penggunaan anggaran setiap tahunnya yang di kucurkan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tolitoli melalui APBD tersebut sudah termasuk anggaran pemeliharaan rutin Randis roda dua maupun roda empat termasuk di dalamnya pembiayaan pajak randis.

“Kita bisa bayangkan selama lima tahun  masa Hutang Pemkab Tolitoli begitu begitu besar, jadi dana yang tiap tahunnya dianggarkan seolah-olah tidak bisa di pertanggungjawabkan,”geram Hendri.

BACA JUGA :  'Sisir' Pelosok, Bupati Parigi Moutong Ingin Pastikan Program Pembangunan Menyentuh Kebutuhan Masyarakat

Untuk itu kata Hendri, sudah seyogyanya aparat penegak hukum baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan pajak dengan melakukan pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban randis yang ada, mulai dari 2013 hingga 2017 disetiap OPD Kabupaten Tolitoli.

Sebelumnnya diberitakan, Unit Pelaksana Teknis wilayah VII Tolitoli mencatat kurun waktu 2013-2017 jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor plat merah milik Pemkab Tolitoli mencapai Rp 595.994.600 juta dimana merupakan sebuah nilai yang cukup fantastis.

Hal tersebut disampaikan langsung kepala UPTB Pendapatan Daerah wilayah VII Tolitoli Fitriyah Ihwani.Menurutnya, rekapitulasi tunggakan kendaraan dinas tahun 2013 hingga 2017 berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut diantaranya, untuk tahun 2013 kendaraan dinas roda dua mencapai 124 unit sementara kendaraan dinas roda empat sembilan unit dengan total 133 unit dengan jumlah tagihan pajak mencapai Rp.158.655.300 juta.

BACA JUGA :  Masykur Desak Gubernur Bangun Skema Peningkatan Infrastruktur Daerah Pinggiran Sulteng

Di tahun 2014 jumlah randis roda dua menurun dimana hanya mencapai 109 unit dan randis roda empat 10 unit dengan total 110 unit dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp121.605.900 juta.

Tahun 2015 randis roda dua tercatat 138 unit, sedangkan untuk randis roda empat mencapai 11 unit dengan total mencapai 149 unit dengan tunggakan pajak mencapai Rp 85.736.100 juta.

Sementara tahun 2016, tunggakan pajak kendaraan untuk randis roda dua yang mencapai 218 unit dan randis roda empat 15 unit dengan total 233 dengan jumlah tagihan Rp 104.671.800 juta serta di tahun 2017 randis roda dua mencapai 348 unit sedangkan randis roda empat mencapai 56 unit dengan total keseluruhan 404 unit dengan total tunggakan mencapai Rp.125.325.500 juta, dengan total randis jika digabungkan antara roda dua dan roda empat selama kurun waktu 2013 hingga 2017 mencapai 1.038 unit dengan total keseluruhan tunggakan pajak mencapai Rp595.994.600 juta.

BACA JUGA :  Petani Garam Talise Senang Rencana Pemulihan Tambak

“Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan tersebut kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD), namun kami masih menunggu realisasi penyelesaian tunggakan pajak selama lima tahun tersebut,”tukasnya.

Terpisah, Sekretaris Kabupaten Tolitoli Mukaddis Samsudin mengatakan, pihaknya tetap akan bertanggung jawab atas tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut yang mencapai total keseluruhan 1038 unit dengan melakukan kembali inventarisasi seluruh randis yang berada di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),dan tentunya pihaknya akan mencari tahu kendaraan mana saja yang belum dilunasi tunggakan pajak dan kepada siapa diberikan randis tersebut.(Moh Sabran)