Pemilu 2024

Berkas Bacaleg 15 Parpol Dikembalikan

274
×

Berkas Bacaleg 15 Parpol Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) 15 partai politik, Sabtu sore di Kantor KPUD Sulteng.

Ketua KPUD Sulteng Tanwir Lamaming mengatakan tidak satupun partai politik yang berkas bacalegnya langsung lengkap.

“Semua partai dikembalikan berkas untuk diperbaiki, ” kata Tanwir Lamaming.

BACA JUGA :  Permohonan PDI-P Dikabulkan, PSU di TPS 1 Desa Bolobia Digelar

Tanwir meminta agar dalam masa perbaikan benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Meski waktunya sembilan perbaikan tapi partai diminta agar memasukkan berkas perbaikan lebih cepat. Tidak perlu menunggu sampai mendekati batas waktu” ujar Tanwir.

Karena jangan sampai masih ada berkas yang kurang dan habis waktu untuk perbaikan. Bila masih ada kekurangan setelah masa perbaikan maka akan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS).

BACA JUGA :  Mempertahankan NKRI, Ribuan Prajurit TNI Poso Latihan Tempur di Gunung

Kekurangan berkas bacaleg didominasi syarat utama pencalonan dan beberapa jenis surat keterangan. (ptr)