NasionalSulawesi Tengah

Delegasi BAP DPD RI Bahas Temuan BPK

769
×

Delegasi BAP DPD RI Bahas Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Sebanyak sembilan orang Delegasi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melakukan kunjungan kerja Sulawesi Tengah, yang secara langsung diterima oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, bertempat di Gedung Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat 13 Juli 2018.

Kesembilan delegasi dimaksud yakni, Daryati Uteng, senator asal Jambi, Ibrahim Agustinus Medah, senator asal NTT, Mamberob Yosephus Rumakiek, senator asal Papua Barat, Iskandar Muda Baharuddin Lopa, senator dari Sulawesi Barat, Abdurrahman Abubakar Bahmid, senator asal Gorontalo, Oka Ratmadi, senator asal Bali, Marhany Pua, senator asal Sulawesi Utara, Andi Muhammad Ihsan, senator asal Sulawesi Selatan dan sebagai pimpinan delegasi sekaligus tuan rumah Shaleh Muhammad Aldjufri.

Dalam sambutannya, selaku pimpinan delegasi, Shaleh Muhammad Aldjufri memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah Pemerintah Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara beserta jajaran yang menyempatkan diri untuk hadir bersama-sama dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya DPD RI merupakan suatu lembaga yang relatif baru yang lahir dari semangat reformasi. Dari segi konsepsinya, lahirnya DPD dimaksudkan untuk menerapkan sistem parlemen bikameral yang seimbang, namun baru sebatas dalam tugas pokok dan fungsinya, belum pada level kewenangan. Karena kewenangan DPD dalam bidang legislasi dinilai masih terbatas dibandingkan dengan DPR sebagai saudara tuanya.

BACA JUGA :  Universitas Budi Luhur Perkenalkan Kopi Napu, Robusta Bercitarasa Beda

Terkait dengan fungsi pengawasan, walaupun pengawasan DPD secara formal hasilnya disampaikan kepada DPR, namun dalam prakteknya DPD langsung melakukan pertemuan klarifikatif, baik dengan pimpinan lembaga negara terutama yang ada kaitannya dengan masalah daerah, maupun dengan pemerintah daerah.

“Salah satu fungsi pengawasan yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 kepada DPD adalah pengawasan atas pelaksanaan APBN. Dalam pengawasan atas pelaksanaan APBN ini, DPD memiliki dua alat kelengkapan, yaitu pertama Komite IV. Komite IV melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN dalam rangka memberikan evaluasi kebijakan dan untuk penyusunan bahan rancangan APBN di tahun berikutnya, ” jelas Shaleh.

Kemudian DPD juga memiliki alat kelengkapan lain yang disebut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang tim kerjanya hadir pada hari ini. BAP DPD melakukan pengawasan yang bersifat kasuistis.

Artinya dua sumber masukan kepada BAP, yang pertama masukan dari hasil pemeriksaan BPK RI, yang mana dalam UUD 1945 Pasal 23E disebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan.

BACA JUGA :  KPUD Sulteng Tetapkan Hasil Rekapitulasi Akhir 'Balon' DPD

Dan yang kedua, selain memiliki tugas untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, BAP DPD RI juga bertugas menampung dan menerima keluhan pengaduan masyarakat, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi dalam pelayanan publik. Terkait dengan ini, DPD juga ikut melakukan pengawasan dengan semua instansi.

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 249 ayat (2) tentang wewenang dan tugas DPD, disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas pengawasannya, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.

Ketua tim delegasi, Shaleh mengakui pertemuan yang dilaksanakan tidak sekedar hanya melaksanakan fungsi pengawasan atau to control, tapi juga to support dalam arti menampung apa aspirasi dan permasalahan yang dihadapi oleh daerah.

“Dalam kaitannya dengan temuan BPK, yang ingin menjadi tujuan pertemuan adalah sampai sejauh mana rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sudah ditindaklanjuti. BAP diharap dapat membantu menemukan solusi. Namun demikian, kedudukan BAP lebih kepada fungsi bagaimana kembalinya kerugian negara, Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada kami dan akan kami catat dan akan kami bawa dalam pertemuan konsultatif dengan Pimpinan BPK RI. Begitulah posisi kami, kami menyadari posisi BAP DPD RI bukan mencari-cari kesalahan, tapi kami ingin menyelesaikan masalah,” urai ketua delegasi Saleh.

BACA JUGA :  Akibat Miras Oplosan, Satu Warga Moilong Tewas

Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si berharap kiranya kabupaten yang mendapatkan catatan dan temuan dari Tim BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah, agar segera menindaklanjuti temuan dimaksud.

Diharapkan nantinya temuan dari Tim BPKP yang telah dilaporkan ke Tim BAP DPD RI selanjutnya mendapatkan solusi sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.

Pada intinya, masing-masing kabupaten yang telah mendapatkan catatan dari BPKP Perwakilan Sulteng telah menindaklanjuti temuan dimaksud, selanjutnya memberikan laporannya kepada Tim BAP DPD RI untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah, Asisten Administrasi Umum dan Organisasi, Asisten Adm. Ekonomi, Pembangunan dan Kesra, Kepala Biro Humas dan Protokol, Pemerintah Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara, serta pejabat terkait lainnya.(***/ptr)

Ketua delegasi BAP DPD RI Shaleh Muhammad Aldjufri (kanan) menyerahkan cenderamata kepada kepada Gubernur Sulteng Longki Djanggola. Foto: Humas