NasionalSulawesi Tengah

KPK Tingkatkan Kapasitas Penegak Hukum Tipikor di Sulteng

1996
×

KPK Tingkatkan Kapasitas Penegak Hukum Tipikor di Sulteng

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bersama “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi” di Palu, Sulawesi Tengah.

Pelatihan ini diikuti oleh aparat penegak hukum: kepolisian, kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Oditur Militer (Otmil), dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) di Provinsi Sulawesi Tengah.

Pelatihan bersama ini digelar selama lima hari: 9-13 Juli 2018. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Peningkatan yang ingin dicapai adalah di seluruh proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

BACA JUGA :  Kapal Tenggelam di Selayar, 12 Penumpang Meninggal Dunia

“Ini salah satu bentuk kolaborasi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat membuka pelatihan di Hotel Mercure, Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 9 Juli 2018.

Alex mengatakan, selain pengetahuan dan kemampuan yang bersifat khusus, aparat penegak hukum juga perlu memperdalam pengetahuan teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Selain para peserta, pelatihan bersama ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman; Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi, Dian Adiana Rae; Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian, Komisaris Besar Polisi Djoko Poerwanto.

BACA JUGA :  Tidak Dipinjamkan Motor ke Sekolah, Seorang Siswa MTS di Tolitoli Gantung Diri

Hadir juga Direktur Pembinaan Penyidikan POM TNI, Kolonel CPM Bambang Sumarsono; Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi; dan Direktur Investigasi BUMN dan BUMD Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Agustina Arumsari.

Ada beberapa materi yang akan disampaikan dalam pelatihan bersama ini. Materinya adalah tentang potensi tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan, sektor perdagangan internasional, dan sektor kehutanan dan perkebunan; titik rawan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Adapula materi tentang filosofi keuangan negara; prinsip tata kelola keuangan negara dan keuangan daerah; pemahaman audit investigatif, audit forensik, dan perhitungan kerugian keuangan negara; tindak pidana pencucian uang; strategi aparat penegak hukum menghadapi praperadilan; peran koordinasi dan supervisi KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  KPUD Sulteng Tetapkan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon DPD

Sejak tahun 2012, KPK secara bertahap telah melaksanakan pelatihan bersama tingkat teknis di 23 provinsi dengan total jumlah peserta 3.758 peserta.

Komposisinya adalah 1.485 penuntut umum, 1.645 penyidik kepolisian, 220 auditor dari Kantor Perwakilan BPK, 251 auditor dari kantor perwakilan BPKP, 6 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan, 8 pegawai PPATK, 115 penyidik POM TNI, dan 26 Oditur Militer.(***/ptr)