Sulawesi Tengah

Majelis Hakim Tipikor Palu, Vonis Berbeda Dua Terdakwa Kasus Dana Desa Santigi Tolitoli 

911
×

Majelis Hakim Tipikor Palu, Vonis Berbeda Dua Terdakwa Kasus Dana Desa Santigi Tolitoli 

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, KabarSelebes- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Sulwesi Tengah pada Kamis 26 Juli 2018 menjatuhkan vonis berbeda kepada Dua Terdakwa kasus Dana Desa (DD) Desa Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli tahun 2017.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Laulalang, Adief Swandaru menuturkan, kedua terdakwa masing mantan Plt Kades Santigi, Bahmid Nawir serta Sekdes Santigi Mukmal dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tipikor Palu keduanya dijatuhi vonis berbeda oleh karena terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan dari dana Alokasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017. Untuk terdakwa Bahmid dijatuhi vonis satu tahun 10 bulan penjara dengan uang pengganti senilai Rp 97.609.000 denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan untuk Sekdes Santigi Mukmal membayar uang pengganti senilai Rp 24.077.000 subsidair dua bulan penjara serta membayar perkara sebesar Rp5 ribu.

BACA JUGA :  Pangdam Merdeka Lepas 500 Personil ke Perbatasan Maluku-Maluku Utara

“Setelah melalui tahap agenda persidangan akhirnya kedua terdakwa yang terlibat perkara kasus korupsi ADD dan DD Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara di vonis berbeda oleh majelis hakim. JPU maupun kedua terdakwa menerima hasil putusan tersebut,” tutur orang nomor satu di Cabjari Laulalang saat di hubungi KabarSelebes.id Jum’at (27/7/2018).

Adief Swandaru melanjutkan, dalam agenda tuntutan sebelumnya kepada kedua terdakwa, Jaksa menuntut Plt Kades Santingi Bahmid Nawir dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan Sekdes Santigi  atas nama Mukmal dengan pidana penjara selama satu tahun 10 Bulan dengan Denda Rp. 50.000.000.subsidair satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 121.686.000.subsidair dua bulan kurungan.

BACA JUGA :  Buron Satu Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Menui Ditangkap di Kendari

Keduanya terbukti melanggar pasal Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, dua tersangka yang tersangkut kasus ADD dan DD tahun 2017 mantan Plt Kades Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, bernama Bahmid Nawir pada sebelumnya ditetapkan tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli pada Rabu 4 April 2018 lalu, selang dua pekan Tim Cabjari di Laulalang kembali menetapkan dan menahan tersangka Sekretaris Desa Santigi bernama Mukmal pada Jum’at 20 April 2018.

BACA JUGA :  Tanggapi Laporan Gubernur Longki, Yahdi Basma Dikawal 98 Orang Kuasa Hukum

Adief Swandaru SH menambahkan, kasus tersebut bermula, saat tim penyidik Cabjari Laulalang melakukan penyelidikan pada Februari 2018 lalu, berdasarkan adanya laporan dan pengaduan masyarakat yang akhirnya ditindak lanjuti dengan Pengumpulan Data (Puldata) serta Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dengan melakukan langsung pengecekan dilapangan.

Setelah ditemukan fakta dilapangan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi-saksi dan tim ahli yang diturunkan oleh Cabjari Laulalang, akhirnya pada bulan Maret 2018 lalu, status kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

Setelah dua bulan mempelajari kasus tersebut keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2017.(Moh Sabran)