Sulawesi Tengah

Jemput Paket Sabu di Agen Travel, Oknum PNS di Poso Diciduk Polisi

1187
×

Jemput Paket Sabu di Agen Travel, Oknum PNS di Poso Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
ilustrasi sabu
Ilustrasi

POSO, Kabar Selebes – Satuan Narkoba Polres Poso, Sulteng berhasil menangkap satu orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Poso yang terlibat pengedaran narkoba jenis shabu.

Penangkapan seorang PNS laki-laki asal Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara itu terjadi pada Selasa pagi 21 Agustus 2018, jam 09.00 wita.

Kasat Narkoba Polres Poso AKP Abdulah Hasanuddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya oknum PNS yang ditangkap karena terlibat narkoba.

Menurut Abdulah, oknum PNS itu berinisial MN (42) bertugas di kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Poso.

BACA JUGA :  Kapal Tenggelam di Selayar, 4 Penumpang Meninggal Dunia

“Iya betul anggota kami di lapangan tangkap satu orang PNS Poso yang terlibat obat narkoba tadi pagi,” ungkapnya kepada media.
Usai ditangkap MN langsung dilakukan tes urine dan terbukti mengonsumsi shabu.

“MN itu hanya sebagai pengguna shabu,” jelasnya.

Abdulah menyampaikan, penangkapan PNS itu bermula adanya laporan dari warga kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satnarkoba Polres Poso, yang kemudian melaksanakan penggeledahan kepada tersangka MN disalah satu agen travel di Poso saat akan mengambil kiriman berkas dari kota Palu.

BACA JUGA :  Kantor UPP Poso Bantah Larang Pegawainya Gunakan Jilbab Syar'i

Abdulah menjelaskan, setelah digeledah pihaknya kemudian menemukan sejumlah barang bukti terkait shabu dari dalam berkas kiriman yang diambil tersangka. Babuk yang diamankan yakni shabu seberat 1.08 gram.

“Kami menggeledah kiriman berkas dari tersangka berupa amlop besar warna coklat yang di dalamnya terdapat sebuah berkas yang dijilid menggunakan plastik warna hijau,
isinya ada satu paket kristal bening seberat 1.08 gram,” ujarnya.

Sementara itu di tempat yang sama polisi juga mengamankan satu PNS lainya berinisial SR (32) warga Kayamanya, Kecamatan Poso Kota.

BACA JUGA :  Golkar Pimpin DPRD Morowali Utara, Aptripel: Kita Usulkan Empat Caleg Terpilih

Namun setelah di lakukan penyelidikan dan dites urine SR sama sekali tidak terbukti pengguna maupun pengedar.

“Kami tangkap temanya berinisial SR yang menunggu di dalam mobil. Tapi setelah kami selidiki yang bersangkutan tidak tahu masalah itu hanya menumpang di mobil tersangka. SR lalu kita tes urine ternyata tidak terbukti pengguna maupun pengedar,” ucapnya

.

Atas perilakunya tersangka MN terancam kurungan lima tahun penjara. Pihak Satnarkoba Polres Poso kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui siapa bandar di balik PNS tersebut. (Ryan Gode)