Kolom Anda

SUDAH SAATNYA, VALE!

509
×

SUDAH SAATNYA, VALE!

Sebarkan artikel ini

PT Freeport Indonesia 7 April 1967; Inco-Vale Indonesia 25 Juli 1968. Inilah dua korporasi tambang transnasional yang paling awal menjejakkan kaki di bumi pertiwi. Dengan jarak waktu pendirian yang jenak berselang, kisah divestasi keduanya berbeda.

Masih segar dalam ingatan, melalui upaya yang penuh jerih payah, Indonesia berhasil mendapatkan 51,2 persen saham Freeport, yang selama puluhan tahun hanya memperoleh 9,36 persen saham. Ini satu kredit poin plus, mengingat isu kedaulatan atas kekayaan sumber data alam lebih kerap menjadi jargon dan lips service semata. Tulisan ringkas ini hendak mengumandangkan sebuah imperative penting: setelah Freeport, saatnya Vale!

Vale: Episode Kekalahan Sarat Kepalsuan

Terbentang diperbatasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, pegunungan Verbeek menyimpan kekayaan mineral yang sejak lama diketahui. Sejak awal abad kedua puluh, temuan bijih nikel oleh para geolog Belanda menandai sebuah era ekstraksi mineral di tiga wilayah Sulawesi yang saling berbatasan. Tak berselang lama sejak upaya eksplorasi intens dilakukan, akhirnya tahun 1938 sebanyak 150.000 ton bijih nikel dikirim keluar.

Tiga puluh tahun kemudian selang tak lama pasca era Soekarno berkahir dibawah payung Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, karpet merah bagi korporasi asing untuk mengeksploitasi sumber daya mineral digelar. Inco, korporasi asal Kanada berhasil memenangkan konsesi bijih nikel di daratan Sulawesi di bawah rezim Kontrak Karya (KK) berdurasi puluhan tahun, dan luasan areal mencakup 6,6 juta hektar bagian timur dan tenggara Sulawesi.

Rezim Kontrak Karya merupakan kisah Panjang tentang kekalahan. Sebagai contoh, renegosiasi Kontrak Karya PT Inco generasi kedua mematok besaran pajak penghasilan terhitung sejak 1 April 2008 sebesar 30 persen yang notabene lebih rendah disbanding sebelumnya yang mencapai 45 persen. Senarai kekalahan ini dapat lebih panjang lagi jika ikut menghitung biaya sosial yang mesti ditanggung oleh masyarakat yang mendiami wilayah operasi, terutama yang paling telanjang berupa impak terbentuk enklave sosial dan ragam konflik sumber daya antara korporasi dengan masyarakat.

Tahun 2007, Vale, maskapai tambang berbasis Brazil, berhasil mengakuisisi Inco. Buntutnya, tahun 2011, PT Inco Tbk berubah nama menjadi PT Vale Indonesia Tbk, dengan bekal penguasaan saham mayoritas sebesar 58,73 persen. Perubahan nama dan struktur kepemilikan saham ini secara simultan berada pada momentum perubahan rezim dan renegosiasi Kontrak Karya sebagaimana amanah UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. PT Vale adalah salah satu maskapai pertambangan asing mempertontonkan sikap tidak kooperatif. Terhitung hampir dua tahun sejak diundangkan, hingga Juni 2011 PT Vale belum bersedia untuk maju ke meja perundingan dengan pihak pemerintah Indonesia.

BACA JUGA :  NasDem Sulteng Serahkan Bantuan APD kepada IDI, PPNI dan PDGI

Amandemen Kontrak Karya PT Vale akhirnya berhasil ditandatangani bersama pada oktober 2014. Sayangnya, amandemen Kontrak Karya tersebut pun masih menyisakan sejumlah penanda kekalahan. Kekalahan utama justru tepat berada dijantung persoalan: divestasi. Kendati menyepakati kewajiban mendivestasikan saham PT Vale sebesar 20 persen kepada peserta Indonesia sebagai tindak lanjut dari divestasi saham sebesar 40 persen kepada pihak Indonesia tetapi fakta divestasi dimaksud sumir.

Alih-alih dikuasai oleh pihak Indonesia, dari 20,49 persen saham publik, sebagian besarnya dimiliki oleh pihak swasta asing yang berkedudukan di luar negeri, diantaranya Citybank New York, JP Morgan Chase Bank, BP2S Luxembourg, BBH Boston, Platinum International Fund, dan BPN Paribas. Padahal dalam UU minerba yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba secara eksplisit mewajibkan divestasi kepada peserta Indonesia sebesar 51 persen pada tahun kesepuluh sejak produksi.

Ikhwal rujukan waktu divestasi 51 persen saham ini mengundang beragam tafsir. Jika acuannya perpanjangan Kontrak Karya, maka 51 persen saham kepada peserta Indonesia (pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak swasta dan individu Indonesia) sudah harus terealisasi tahun 2006, mengingat Kontrak Karya telah diperpanjang sejak tahun 1996. Namun jika merujuk pada permulaan pemberlakuan ketentuan dalam KK perpanjangan sejak 2008, maka realisasi divestasi 51 persen saham kepada peserta Indonesia adalah tahun 2018. Ringkasnya, apapun basis waktu rujukanya, kesimpulannya satu: sudah saatnya sekarang!

Mengacu pada uraian dimuka, dalam isu divestasi saham PT Vale, teridentifikasi setidaknya dua poin pokok kekalahan. Pertama, divestasi saham baru mencapai 20 persen, itu pun minim kepemilikan peserta Indonesia. kedua, pelaksanaan divestasi telah melewati batas waktu minimal sepuluh tahun dari waktu perpanjangan Kontrak Karya.

BACA JUGA :  Ketua DPW Nasdem Sulteng Nilam Sari Lawira Buka Puasa Bersama Ribuan Warga Mantikulore

Fitur kekalahan lain bersangkut paut dengan royalti dan pajak yang sangat terkait dengan isu tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance). Selama ini, publik menuntut pemerintah untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, namun acap kali abai menuntut hal yang sama pada pihak korporasi besar pertambangan.

Dalam kesepakatan amandemen Kontrak Karya, disepakati kenaikan royalti dari 0,9 persen menjadi 2 persen dan dapat menjadi 3 persen ketika harga nikel naik. Jika mengacu pada laporan resmi korporasi, sinyalemen pelaksanaan yang tidak konsekuen dan tak jujur cukup mengemuka. Hal tersebut merujuk pada perbedaan laporan Vale Indonesia dan Vale SA sebagai entitas pengendali utama.

Dalam laporan PT Vale Indonesia tahun 2013, biaya royalti dan lisensi hanya 0,8 persen dari total biaya penjualan. Sementara Vale SA menyebutkan pembayaran royalti berbasis volume penjualan pada tahun yang sama sebesar 0,68 persen dari hasil penjualan nikel matte.

Bahkan dari tahun 2010-2013, rerata pembayaran royalti sebesar 0,63 persen. Yang juga tak kalah janggal, perbandingan antara volume pengiriman dengan jumlah produksi. Selama ini, volume pengiriman PT Vale kepada Vale Canada dan Sumitomo selalu lebih tinggi dibandingkan produksinya, dengan dalih mengimbangi penurunan harga jual.

Gejala yang sudah berlangsung cukup lama ini setidaknya terhitung sejak 2009 mengindikasikan ketidakjujuran dan aksi manipulasi pada level produksi. Seluruh produksi dijual kepada entitas induk: Vale dan Sumitomo. Akibatnya, negara dirugikan dalam bentuk resiko penerimaan royalti dan pajak.

Kepentingan Strategis di Balik IUPK

Dalam rantai produksi global, posisi Indonesia tidaklah menggembirakan: terjebak sebatas penyuplai bahan mentah. Fenomena ini paling mengemuka pada sektor ekstraksi sumber daya alam, wabil khusus sektor pertambangan Minerba. Berangkat dari kenyataan tersebut, inisiatif strategis yang urgen untuk disegerakan berupa hilirasasi mineral. Tak pelak, inilah salah satu motif utama penggeseran rezim kontrak ke rezim perizinan.

BACA JUGA :  Nilam Sari Lawira Minta Kader Nasdem Sulawesi Tengah Wajib Bantu Masyarakat

Sektor pertambangan Minerba sebagai sektor berciri padat modal, acap kali menjadi dalih bagi maskapai pertambangan untuk meminta kelonggaran dalam bentuk relaksasi ekspor bahan konsentrat. Dalam frame penyesuaian, hal tersebut boleh jadi masih dalam batas kewajaran. Tetapi dalam jangka panjang, kebijakan tersebut justru kontraproduktif dengan semangat dan kepentingan nasional untuk meningkatkan nilai tambah komoditas mineral.

Implikasi dari kebijakan relaksasi dalam penyelenggaraan pertambangan mineral bagi PT Vale Indonesia adalah melemahnya insentif untuk mempercepat pembangunan smelter, khususnya di Bahodopi, Sulawesi Tengah dan Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Tercatat hingga tahun 2018 ini, pembangunan smelter baru di dua lokasi tersebut bahkan belum lagi sampai pada tahapan pra-studi kelayakan; masih jauh panggang dari api.

Sejumlah fasilitas dan kelonggaran demi kelonggaran sudah terlalu banyak diberikan kepada pihak PT Vale. Dengan berlindung dibalik kesepakatan amandemen Kontrak Karya, PT Vale menjadi punya dalih untuk enggan mengubah Kontrak Karya menjadi izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK).

Setidaknya ada dua kepentingan strategis dibalik perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan. Pertama, penguasaan kembali sektor minerba oleh pelaku nasional, dalam bentuk divestasi. Kedua, meningkatkan daya saing dan nilai tambah sektor minerba nasional, dalam bentuk hilirisasi. Ringkasnya, kepentingan nasional di sektor pertambangan Minerba lebih terakomodasi dengan perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK. Setelah Freeport, PT Vale patut menjadi agenda selanjutnya.

Mengacu pada uraian diatas, ada tiga langkah yang saling bertaut dan urgen untuk segera ditempuh. Pertama, mempercepat perubahan status Kontrak Karya PT Vale menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua, lewat perubahan tersebut, mempercepat langkah divestasi saham dengan target pemilikan mayoritas oleh peserta nasional. Ketiga, melalui pemilikan saham mayoritas sebagai pintu masuk, penyelenggaraan tata kelola korporasi dan pertambangan yang baik (good corporate governance and good mining practice).

Jika kekalahan bukan pilihan sama sekali, sudah saatnya mengakhirinya. Atau jangan-jangan kita adalah sebangsa paria yang mudah jatuh pada kebodohan dan kekalahan yang sama.

Penulis Ahmad HM Ali (Anggota DPR RI Ketua Fraksi Nasdem/Dapil Sulteng)