PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah menyatakan enam bacaleg untuk DPRD Sulteng, Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan demikian keenamnya tidak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS)
“Iya, yang jelas kalau TMS berarti calon itu dicoret dan tidak masuk dalam DCS,” kata Ketua KPUD Sulteng Tanwir Lamaming, Rabu petang.
Lanjut Tanwir, sedangkan dampaknya kepada partai, seperti PPP dimana tiga orang bacaleg dalam satu dapil yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tidak mempengaruhi seluruh calon yang Memenuhi Syarat (MS) dalam dapil itu untuk PPP.
Meski demikian bagi bacaleg yang keberatan setelah dinyatakan TMS, masih ada ruang sengketa bagi parpol melalui Badan Pengawas Pemili (Bawaslu).
“Jadi jika ada parpol yang akan menempuh jalur itu kami persilahkan,” ujar Tanwir.
Diberitakan media ini sebelumnya, Rabu siang, KPUD Sulawesi Tengah telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi bacaleg kepada semua partai yang telah mendaftarkan bacalegnya.
“Dari 635 bacaleg yang mendaftar, sebanyak 628 bacaleg saja yang melakukan perbaikan. Setelah KPU melakukan verifikasi dan penelitian keabsahan berkas dan dokumen pencalonan hanya 622 bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) dan enam dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Tanwir Lamaming.
Keenam bacaleg yang dinyatakan TMS berasal dari Partai Persatuan Pembangunan sebanyak empat (4) orang untuk daerah pemilihan (dapil) V, yaitu Abdul Rasyid Taepa (data tidak lengkap), Ibrahim (data tidak lengkap) dan Chyntia Marliani (terlambat memasukkan perbaikan data) dan Dapil II yaitu Yunus Day (data tidak lengkap).
Dari Partai Keadilan Sejahtera juga dari dapil V yaitu Umar Musa (data tidak lengkap).
Sedangkan bacaleg Partai Garuda juga dari dapil V yaitu Sulitna Delin (telat memasukkam berkas). (ptr)
Ketua KPUD Sulteng Tanwir Lamaming