Sulawesi Tengah

DCT, KPU Tolitoli Tetapkan Caleg 399 Orang

1028
×

DCT, KPU Tolitoli Tetapkan Caleg 399 Orang

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, KabarSelebes- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TOLITOLI, Sulawesi Tengah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 399 Calon Legislatif (Caleg) dari 14 Partai Politik (Parpol) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang terbagi dalam empat dapil.

Rapat pleno yang dihadiri langsung oleh tiga orang komisioner KPU satu orang komisioner Bawaslu dan juga dihadiri secara langsung oleh 14 LO partai politik yang lolos menjadi kontestan pemilu 2019 di Kabupaten Tolitoli.

BACA JUGA :  Aduuh, Warga Parimo Kedapatan Bawa Sabu saat Oprasi Zebra di Poso

Sebelum ditetapkan 399 DCT tersebut, pihak KPU Tolitoli terpaksa harus mencoret tiga orang bacaleg, dimana dua orang mantan napi koruptor dari partai keadilan sejahtera (PKS) serta Partai Demokrat, dan satu orang dicoret dari Perindo dikarenakan bacaleg tersebut masih dibawah umur.

Rapat pleno digelar pada kamis 20 September 2018 pagi itu, sekaligus untuk menetapkan DCT pada pemilu 2019 dan selanjutnya akan diumumkan pada Jumat 21 September 2018 dimana pada tahapan selanjutnya akan mempersiapkan pelaksanaan kampanye pada 23 September 2018 mendatang.

BACA JUGA :  Alumni IPDN Gelar Donor Darah di Hut Poso Ke-124

Sementara itu, Divisi Teknis dan Data Komisioner KPU Tolitoli Made Parianto mengatakan, pihaknya sudah menerima tiga Bacaleg pengganti yang berasal dari tiga parpol dimana sebelumnya di coret, dimana dari ketiga nama tersebut diantaranya Syafrudin dari partai Demokrat yang tersangkut pidana umum pasat 374 untuk kasus penggelapan, Fengsi dari PKS, dan Friska dari Perindo.

Dari penetapan DCT sebanyak 399 hampir 340 persen memenuhi keterwakilan perempuan ,’’ujar Made Surianto saat ditemui KabarSelebes.Id di ruang kerjanya Jum’at (21/9/2018).

BACA JUGA :  Abdullah Latopada Wakafkan Dirinya untuk NU

Ketika disinggung terkait putusan Mahkamah Agung RI yang meloloskan mantan napi koruptor dan satu orang bacaleg dari partai demokrat yang masih mengikuti sidang ajudikasi yang saat ini tengah ditangani Bawaslu Kabupaten Tolitoli namun pihak KPU setempat saat menetapkan DCT menegaskan bahwa tidak bisa diganti dalam kondisi apapun.(Moh Sabran)