
POSO, Kabarselebes- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso memberhentikan tidak hormat dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.
Dimana PNS Pemda Poso yang terlibat kasus korupsi itu telah divonis yang terdektesi sejak tahun 2017 sampai 2018.
Kepada Media Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Poso, Yan Edward Guluda mengatakan, pemecatan dua PNS Poso dilakukan karena berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kemendagri tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Karena penegasan surat edaran Kemendagri di tahun ini, maka harus kami ambil tindakan,” ucap Yan Edward Guluda ditemui baru-baru ini.
Kedua PNS yang diberhentikan tidak hormat alias dipecat itu yakni dua pejabat eselon III B dan pejabat eselon IV A.
Mereka adalan mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kehutanan Poso dan mantan Kepala Seksi Dinas Kumperindag Poso yang terlibat korupsi.
Menurut Yan Edward Guluda, jika surat edaran Kemendagri tidak dilaksanakan, maka Pemerintah daerah akan terkena sangsi.
“Kalau bupati tidak ambil tindakan, bupati akan kena sangsi. Sementara Bupati juga ditekan aturan dan harus dilaksanakan aturan ini,” ucapnya.
Selain dua PNS di tahun 2019 yang sudah dipecat, masih ada satu PNS yang sedang menjalani proses sidang di Pengadilan dan saat ini diberhentikan sementara. Yan Edward Guluda menjelaskan, satu PNS tersebut diberhentikan sementara namun masih menerima gaji 50 persen.
“Yang boleh diberhentikan tidak hormat itu yang sudah punya kekuatan hukum tetap dan sudah narapidana. Kalau sementara di proses belum bisa dipecat hanya diberhentikan sementara dan terima gaji 50 persen,” ujarnya.
Terkait hal ini Pemda Poso berharap, tidak ada lagi PNS Poso yang terlibat kasus korupsi, karena hal ini akan membuat citra buruk kinerja pemerintah daerah dikalangan masyarakat.(RYN.Gode)