Pemilu 2024

KPU Poso Harap Parpol dan Caleg Tidak Gunakan Logo KPU

384
×

KPU Poso Harap Parpol dan Caleg Tidak Gunakan Logo KPU

Sebarkan artikel ini

POSO, Kabar Selebes- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulteng menghimbau seluruh partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg) yang menjadi peserta Pemilu 2019 untuk mematuhi aturan pelarangan penggunaan simbol atau gambar dan atribut KPU dalam kampanye Pemilu 2019.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh KPU Poso kepada wartawan saat jumpa pers di kantor KPU Poso, Rabu 14 November 2018.

Anggota Komisioner KPU Poso Olivia Salintohe selaku Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, larangan penggunaan simbol KPU pada Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu sangat jelas diatur dalam PKPU No 23 tahun 2018 dan Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

BACA JUGA :  Waspada! Ada Bibit Jagung Palsu Beredar di Sulteng

Menurutnya, didalam PKPU tersebut sangat jelas menyebutkan pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu dilarang keras membawa serta menggunakan simbol atau gambar beratribut KPU oleh peserta Pemilu. Dan jika dilanggar maka akan dikenakan sangsi.

“Aturan itu sangat jelas didalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017, untuk menjaga netralitas KPU Kabupaten Poso dalam Kampanye pemilu 2019,” ucap Olivia Salintohe

BACA JUGA :  Akper Landangan Juara Lomba Film Pendek Poso Untuk Indonesia

Sementara itu anggota komisioner Divisi Sosial dan Pendidikan, Wilianita Selviana Pangetty mengaku, jika pihak KPU sendiri telah menemukan adanya peserta pemilu yang menggunakan atribut atau simbol KPU pada APK caleg.

Hal tersebut telah ditemukan dilapangan, maupun di media-media sosial dimana para peserta pemilu masih memasang simbol maupun atribut KPU.

“Ada beberapa yang sudah kami temukan terkait pemasangan simbol-simbol KPU pada APK, umumnya di media sosial seperti Facebook,” ujarnya.

Terkait hal itu, pihak KPU Poso berharap kepada partai politik dan calon legislatif untuk tidak mencantumkan, menggunakan, menampilkan logo KPU kedalam APK, baik berupa pamlet, stiker, kartu nama dan lainya.

BACA JUGA :  Diduga Kosumsi Narkoba Jenis Flakka, 30 Remaja di Kendari Masuk RSJ Satu Tewas

Ketua KPU Poso Budiman Maliki menyampaikan, apa yang disampaikan KPU hari ini bentuk respon cepat KPU terkait dengan tindakan dugaan pelanggaran.

“Kami berharap dengan adanya jumpa pers dengan para wartawan bisa membantu, menyampaikan kepada seluruh peserta pemilu agar bisa ikut aturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” harap Budiman Maliki. (RYN.Gode)