Sulawesi Tengah

AJI Palu Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pemred Kaili Post

528
×

AJI Palu Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pemred Kaili Post

Sebarkan artikel ini
Andono Wibisono memperlihatkan bekas lebam sisa pengeroyokan oleh sejumlah orang.(Foto: Opan/KabarSelebes.com)
Andono Wibisono memperlihatkan bekas lebam sisa pengeroyokan oleh sejumlah orang.(Foto: Opan/KabarSelebes.com)

PALU, KabarSelebes.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyatakan aksi pengeroyokan terhadap Pemimpin Redaksi Harian Kaili Post Andono Wibisono oleh sejumlah orang menambah daftar panjang aksi kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia dan di Kota Palu pada khususnya.  Dalam Catatan AJI Kota Palu, tindakan kekerasan yang dialami oleh Andono Wibisono ini merupakan kali pertama di tahun 2017.

Ketua AJI Kota Palu Muhammad Iqbal Rasyid menyatakan, aksi pengeroyokan terhadap Andono Wibisono ini merupakan imbas dari ketidakpuasan atas pemberitaan yang dimuat di media milik korban. Padahal kata Iqbal, awal bulan kemarin Indonesia baru saja menjadi tuan rumah World Press Freedom Day (WPFD) 2017 yang dilaksanakan oleh Unesco dan dihadiri oleh ribuan jurnalis dari berbagai negara.

BACA JUGA :  Diduga Gara-gara Berita, Pemred Kaili Pos Dikeroyok di Warkop

“Namun penghargaan sebagai tuan rumah tersebut kembali tercederai dengan masih terjadinya aksi kekerasan yang menimpa para jurnalis di beberapa daerah termasuk yang menimpa Pemred Kaili Post Andono Wibisono yang juga anggota AJI Indonesia,” kata Iqbal dalam siaran persnya Rabu (24/5/2017).

AJI Kota Palu menganggap bahwa selain merupakan tindakan kriminal, aksi tersebut adalah praktek menghalang-halangi kerja jurnalisme, yang dilindungi Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

BACA JUGA :  Aksi Solidaritas Ketua AJI Palu, Jurnalis Tolitoli Datangi Polsek Baolan dan Polres Tolitoli

Diera kebebasan pers yang semakin terbuka ini, aksi kekerasan tidak semestinya didahulukan oleh semua pihak jika merasa dirugikan oleh produk media, karena menurut undang undang, pihak pihak yang dirugikan dapat menempuh berbagai cara untuk mendapatkan haknya jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Berdasarkan peristiwa itu pula, AJI Kota Palu menyatakan sikap Mengutuk keras aksi kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa Pemimpin Redaksi Kaili Post, Andono Wibisono. AJI Palu juga mendukung penuh, langkah korban untuk melaporkan aksi kekerasan tersebut ke pihak kepolisian demi tegaknya keadilan bagi para pekerja media.

BACA JUGA :  Terekam CCTV, Inilah Wajah-Wajah Pengeroyok Pemred Kaili Post

AJI Palu juga mengimbau kepada semua pihak agar memahami kegiatan atau kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh para jurnalis. Bahwa apa yang dilakukan jurnalis adalah upaya perwujudan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Serta meminta kepada kepada semua pihak agar jika menemukan jurnalis yang melakukan tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum, penyalahgunaan profesi atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik untuk segera melaporkan ke  AJI Kota Palu atau ke Perusahaan Pers bersangkutan.

“AJI Palu mendesak polisi untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku pengeroyokan
,” tegas Iqbal.(ABD)