Sulawesi Tengah

Polres Palu Tangkap 13 Pengguna Sabu, Dua Diantaranya Anak di Bawah Umur

184
×

Polres Palu Tangkap 13 Pengguna Sabu, Dua Diantaranya Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
ILustrasi Sabu
ILustrasi Sabu

PALU, KabarSelebes.com – Kepolisian Resort (Polres) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 45,63 gram sepanjang Aril 2017.

“Dalam sebulan terakhir kami tangkap 13 tersangka di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” kata Kapolres Palu, AKBP Christ Reinhard Pusung, di Palu, Kamis (4/5).

Dari 13 tersangka itu, dua di antaranya masih di bawah umur, masing-masing WF (16) dan FA (15). Sedangkan 11 lainnya merupakan orang dewasa, beinisial FK (41), IR (39), MS (27), AR (26), AS (25), AS (24), MA (20), AF (20), RM (20), dan FR (18).

Mantan Kapolres Tolitoli itu mengatakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu (bong) sebanyak empat buah, dua sepeda motor, dua unit handphone, tiga buah timbangan digital, ratusan klip plastik, alumunium foil serta uang tunai ratusan ribu rupiah.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres berharap, dengan penangkapan tersangka serta barang bukti yang diamankan, dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang ingin bermain dengan barang haram tersebut.

Dia juga mengajak masyarakat Kota Palu agar ikut berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba. “Segera lapor atau informasikan ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui tindak pidana yang berhubungan dengan narkotika,” ujar Kapolres Christ.

 

 

 
Sumber: Suarapembaruan.com