Sulawesi Tengah

Kurangi Takaran, SPBU Sukarno Hatta Disegel Petugas

520
×

Kurangi Takaran, SPBU Sukarno Hatta Disegel Petugas

Sebarkan artikel ini
KASUBDIT Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati (baju hitam) bersama sejumlah petugas dari UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu usai penyegelan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/8/2017) sore. FOTO: Sultengterkini.com
KASUBDIT Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati (baju hitam) bersama sejumlah petugas dari UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu usai penyegelan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/8/2017) sore. FOTO: Sultengterkini.com

PALU, KabarSelebes.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulteng bersama  Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) beralamat jalan Soekarno Hatta, kota Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa (29/08/2017).

Penyegelan dilakukan karena adanya temuan pelanggaran Toleransi takaran pada sejumlah mesin pengisian Bahan Bakar Minyak yang dapat merugikan konsumen. Sekitar empat mesin pompa saat ini disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi sampai dilakukan tera ulang.
“Adanya kecurangan dalam pengisian bahan bakar, makanya di segel. Dan kami akan melakukan tera ulang yang dilaksanakan untuk melindungi hak konsumen agar tidak ada pihak yang di rugikan,”ungkap Kepala UPT Metrologi Kota Palu, Mohammad Nafian
Menurutnya, pengujian dilakukan sebanyak 20 liter dengan menggunakan alat uji ukur atau tabung pengukur oleh petugas Metrologi pada setiap mesin pompa yang ada di SPBU, semuanya tidak mencukupi takaran sebagaimana mestinya yakni hanya berkisar antara 700-800 Mililiter yan seharusnya hanya 100 Mililiter.
Sementara itu, Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan  Direskrimsus Polda Sulawesi Tengah, AKBP Teddy D Salawati mengatakan bahwa atas terjadinya kecurangan yang dapat merugikan konsumen yang dilakukan oleh pihak SPBU 73.941.08 yang beralamat jalan Soekarno Hatta Palu, kami mengamankan enam orang, satu diantaranya merupakan pengawas SPBU.
“Kesalahan ini sudah sangat fatal terjadinya kecurangan, enam orang kami langsung amankan di Mapolda Sulteng, saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan apabila terbukti, kami akan kenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,”tegas Tedy.(ANTARASULTENG)

BACA JUGA :  Ketua DPRD Palu Usulkan Mobnas Baru, Sekertariat: Kami Bingung Ambil Uang Dari Mana