Sulawesi Tengah

Bawa Senjata Rakitan, Delapan Pemuda Sigi Ditangkap Polisi

315
×

Bawa Senjata Rakitan, Delapan Pemuda Sigi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi polisi menangkap warga yang membawa senjata rakitan jenis dumdum saat bentrokan warga di Palu beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara)
Warga bawa dumdum
Ilustrasi polisi menangkap warga yang membawa senjata rakitan jenis dumdum saat bentrokan warga di Palu beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara)

PALU, Kabar Selebes – Delapan pemuda di Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah terpaksa berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa senjata rakitan. Delapan pemuda itu ditangkap anggota Polsek Biromaru di Jalan Guru Tua, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Kamis (1/2/2018).

Kapolsek Biromaru, AKP M ilyas mengatakan, saat dilakukan patroli rutin di malam hari, kedelapan pelaku melarikan diri saat melihat petugas. Karena curiga, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

BACA JUGA :  Bencana Sulteng, Asuransi Wana Artha Menunggu Arahan Direksi

“Saat pelaku dikejar, satu diantaranya membuang senjata rakitan jenis Dum-dum. Senjata rakitan yang sudah diisi amunisi itu diduga akan digunakan untuk melakukan aksi penjambretan di wilayah Kabupaten Sigi,” kata Ilyas seperti dikabarkan Rakyatku.com.

Menurutnya, satu dari delapan pelaku merupakan resedivis kasus jambret dan pencurian. Sementara satunya lagi merupakan masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Sigi. Adapun inisial kedelapan pelaku yang diamankan adalah RE, AN, AG, MR, RF, AG SZ dan SU.

BACA JUGA :  Pilkada 2020, NasDem Ingin Sapu Bersih Kursi Kepala Daerah

“Dari delapan pelaku, lima diantaranya masih status anak di bawah umur. Saat ini, pelaku masih di BAP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.(*/RK)