Sulawesi Tengah

Rencana Selundupkan Sabu ke Buol, Pasutri ini Diciduk di Agen Mobil

575
×

Rencana Selundupkan Sabu ke Buol, Pasutri ini Diciduk di Agen Mobil

Sebarkan artikel ini
KEPALA BNN Kota Palu AKBP Sumantri Sudirman saat jumpa pers di kantornya, Kamis (8/2/2018) terkait penangkapan pasangan suami istri dalam kasus sabu-sabu. (FOTO: SultengTerkini.com)
TSK Sabu Pasutri
KEPALA BNN Kota Palu AKBP Sumantri Sudirman saat jumpa pers di kantornya, Kamis (8/2/2018) terkait penangkapan pasangan suami istri dalam kasus sabu-sabu. (FOTO: SultengTerkini.com)

PALU, Kabar Selebes – Sepasang suami istri terpaksa berurusan dengan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Keduanya diciduk saat akan membawa sabu dengan angkutan umum ke Kabupaten Buol.

Pasangan suami istri yang ditangkap itu berinisial AA dan DT. Keduanya diringkus di agen mobil angkutan antar kabupaten saat akan mengantar narkoba ke seseorang di Kabupaten Buol yang diduga adalah pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu.

Dari tangan kedua pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka itu, BNN Palu menyita 13 paket sabu-sabu seberat 12, 26 gram yang siap dikirim ke pemesannya yang berada di Kabupaten Buol.

BACA JUGA :  Banjir Bandang Hantam 2 Desa di Tinombo, 18 Rumah Terendam

“Kami telah menyelidiki siapa pemesannya itu di Buol,” kata Kepala BNN Kota Palu, AKBP Sumantri Sudirman Kamis (8/2/2018).

Ia mengatakan, saat diringkus BNN Palu mendapati 13 paket sabu-sabu siap dikirim di tempat jasa pengiriman barang.

Barang bukti yang diamankan satu buah timbangan digital, sebuah kaca pireks, sebuah korek api gas, sebuah gunting, sebuah ATM BNI Syariah, tiga unit telepon genggam berbagai merek, sebuah dos torabika yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu, dua plastik pembungkus sabu, empat buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, sebuah dompet warna coklat, sebuah buku tabungan BNI.

BACA JUGA :  Liverpool Kumpulkan Ratusan Juta untuk Korban Gempa dan Tsunami Palu

“Hasil uji laboratorium membuktikan jenis tersebut betul sabu-sabu. Semua barang bukti dan tersangka itu sudah diamankan dan ditahan di kantor BNN Provinsi Sulteng karena BNN Palu belum memiliki tempat tahanan,” papar Sumantri.

Sementara itu, tersangka yang berdomisili di Jalan Sam Ratulangi Kota Palu itu mengaku telah menjalankan aksinya sudah sejak tahun 2010 silam. Selain pengedar juga sebagai pengguna sabu-sabu.

“Suaminya orang Bugis dan istrinya Manado, keduanya sudah berdomisili di Palu selama 35 tahun,” kata mantan Kepala BNN Kabupaten Donggala itu.

BACA JUGA :  Ketua PPIH Sulteng Imbau JCH Fokus Beribadah

BNNK Palu saat ini gencar melakukan dan mengusut pengedar dan bahkan bandar sabu-sabu dalam pemberantasan narkoba di wilayahnya.

Meskipun 2017 diberikan target dua bandar ditangkap tapi pihaknya menangkap delapan orang, dan tahun 2018 ini petugas BNN Palu kembali meringkus pasangan suami istri.

“Intinya kami selalu gencar melakukan penangkapan bagi pengguna dan pengedar dimana pun berada dalam wilayah Kota Palu agar generasi muda bisa terbebas dari barang haram ini,” pungkas orang pertama di BNN Kota Palu itu.(STC)