Sulawesi Tengah

Tak Punya Uang, Oknum Honorer SatPol PP Bunuh PSK di Tondo Kiri dengan Sangkur

1887
×

Tak Punya Uang, Oknum Honorer SatPol PP Bunuh PSK di Tondo Kiri dengan Sangkur

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka pembunuhan PSK yang ditangkap polisi.(Foto:Arjan)
Satpol PP Bunuh PSK
Dua tersangka pembunuhan PSK yang ditangkap polisi.(Foto:Arjan)

PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Resor Palu berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Tondo Kiri pada Kamis (22/2/2018).

Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut mengakui pembunuhan dilakukan dengan cara menikam korban dan mengikat leher dengan menggunakan kabel. Kedua pelaku yang ditangkap adalah RD (34 tahun) dan SP (32 tahun). Pelaku SP diketahui merupakan honorer di Satuan Polisi Pamung Praja Kota Palu.

BACA JUGA :  Forum OPD Sinergikan Pemda se-Sulteng : Turunkan Kemiskinan Jadi Program Prioritas

“Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks Lokalisasi Tondo Kiri sudah sering kali menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia oleh konsumen. Kali ini dialami oleh Nur Intan (45 tahun), yang ditemukan tewas pertama kali oleh kekasih korban sekitar pukul 07.00 wita, pada (12/2),”ucap Kapolres Palu AKBP Mujianto saat menggelar konferensi pers pada Kamis (22/2/2018)

BACA JUGA :  Dolar Naik, Peluang Bagi Eksportir Komoditi Unggulan

Menurut Mujianto, pelaku sudah berencana untuk menghilangkan nyawa korban. Yang mana motif pelaku adalah ingin bersetubuh dengan korban namun tidak memiliki uang. Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda yaitu di Pasar Inpres Manonda Palu dan perumahan BTN Lasoani.

“Korban mengalami luka tikam sebangak tiga lubang pada bagian dada dan mengalami luka lebam pada bagian leher karena di jerat oleh kabel listrik. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sangkur, kabel listrik ukuran 60 cm dan tiga unit hp,” ucap Mujianto

BACA JUGA :  Abdullah Latopada Wakafkan Dirinya untuk NU

Atas perbuatan pelaku, masing masing dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP ancaman hukuman seumur hidup, subsider pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara tentang pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa orang lain.