Sulawesi Tengah

Temukan 31 Paket, Polsek Dondo Bekuk Pengedar Sabu Asal Malomba

1307
×

Temukan 31 Paket, Polsek Dondo Bekuk Pengedar Sabu Asal Malomba

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, KabarSelebes- aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Dondo berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil menyita 31paket sabu yang siap edar.

Pengungkapan tersebut bermula saat adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Malomba, Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli. Atas dasar laporan dari masyarakat personil Polsek Dondo yang berjumlah 10 personil dipimpin langsung Kapolsek Dondo Iptu Paulus Samma langsung melakukan pengintaian dirumah tersangka Sukman alias Man warga Dusun Tengah, Desa Malomba Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli. Dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis 26 April 2018 sekira pukul 08.30 wita, ditemukan 31 paket kecil sabu siap edar, dimana dalam satu paket dijual dengan harga Rp100 ribu, dua sachet sabu ditemukan terbungkus di timah rokok,dimana hasil seluruh barang bukti yang ditemukan secara keseluruhan mencapai 2 gram.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT Gerindra Ke-11, Tidar Sulteng Gelar Jalan Sehat

“Dari pengakuan tersangka kepada anggota saya, kalau barang yang ditemukan tersebut seberat 2 gram dan barang haram tersebut rencananya akan dijual kepada para pelajar, petani dan nelayan,” tutur Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy saat dihubungi KabarSelebes.Id.

M. Iqbal menambahkan, selain menyita 31 paket kecil sabu, pihaknya juga menyita babuk lima plastik bening kecil kosong, 12 potongan pipet, satu buah tempat minyak rambut warna putih tutup warna hijau, satu buah alat hisap atau bong, satu unit handphone nokia warna hitam orange, serta uang tunai sebesar Rp407.000 ribu.

BACA JUGA :  Membanggakan, 572 Mahasiswa Unsimar Poso Raih Gelar S-1

Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua orang warga masing-masing bernama Rustam warga Dusun Durian Desa Ogogasang, Kecamatan Dondo dan diamankan uang tunai Rp10 ribu serta Mustari alias Encong warga Dusun Bambanipa, Desa Malala, Kecamatan Dondo, dan juga mengamankan babuk berupa uang tunai sebesar Rp392 ribu, dua unit handphone merk Oppo warna Putih, dan Samsung lipat warna hitam.

BACA JUGA :  Rumah Darurat Dibongkar Ahli Waris, Warga Tanjung Luwuk Datangi Kantor Lurah Keraton

“Dalam penangkapan yang dilakukan anggota saya di TKP, kami juga menghadirkan saksi diantaranya Mukmin Sekretaris Desa Malomba serta Mirsan Kepala Dusun Patong, Desa Malomba,”imbuhnya.

Kini tersangka dan barang bukti, untuk sementara di amankan di Mako Polsek Dondo, sambil menunggu hasil koordinasi antara Polsek Dondo dan Satresnarkoba Polres Tolitoli untuk ditangani lebih lanjut.(Moh. Sabran)