Sulawesi Tengah

Dua WNA Ilegal dan Penerjemah Kabur ke Kebun Warga

553
×

Dua WNA Ilegal dan Penerjemah Kabur ke Kebun Warga

Sebarkan artikel ini
Kepala Imigrasi Palu Suparman (kiri), WNA ilegal asal China Huang Lhiang dan Dandim Donggala Letkol Kav I Made Mahayudiksa (kanan) di Kodim 1306/Dgl, Palu, Sabtu sore. (Foto: Patar)

PALU, Kabar Selebes – Dua warga negara asing (WNA) asal China kabur saat digrebek Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) dari Imigrasi Pqlu dan Unit Intel Kodim 1306/Dgl dilaporkan kabur ke kebun warga sekitar tambang emas ilegal di Desa Kayu Boko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Penerjemah sekaligus penunjuk jalan bernama Idrus juga ikut melarikan diri. Idrus diketahui berasal dari Batam, Kepulauan Riau.

BACA JUGA :  Pemilu di Banggai Molor, 7 Kecamatan Belum Terima Logistik

Hal ini terungkap ketika Kepala Imigrasi Palu Suparman memberikan keterangan pers di Kodim 1306/Dgl, Sabtu sore.

Sebelumnya, tim Pora menangkap satu orang bernama Huang Lhiang dalam sebuah penggerebekan di Desa Kayu Boko, Sabtu pagi.

Sebeum ditangkap, tim Pora menelusuri keberadaa WNa ilegal tersebut dengan mendatangi sebuah penginapan di Kelurahan Masigi, Parigi Moutong.

BACA JUGA :  Penundaan Pembayaran Kredit Bukan Kewenangan Gubernur

Menurut Suparman, saat digrebek, Huang Lhiang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian. Huang Lhiang bahkan tidak dapat berkomunikasi dengan tim Pora, karena hanya bisa berbahasa Mandarin.

Saat ini, Huang Lhiang diamankan petugas Imigrasi Palu untuk diperiksa dan proses deportasi. (patar)