Sulawesi Tengah

Kapolres Tolitoli Pimpin Penangkapan Bandar dan Pengedar Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

2184
×

Kapolres Tolitoli Pimpin Penangkapan Bandar dan Pengedar Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI,KabarSelebes- Tiga orang pelaku yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy di wilayah Tadulako I Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan pada Rabu 18 Juli 2018 sekira pukul 04.00 wita.

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah yag dikenal dengan Kampung Buol tersebut. Satresnarkoba Polres Tolitoli langsung menyikapinya dengan melakukan perburuan kepada ketiga pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat seorang pelaku bernama Saprudin alias Apu yang ditangkap di kawasan jalan Tadulako I Kelurahan Panasakan, saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan serbuk bening transparan yang di simpan dalam pembungkus Rokok Clas Mild dan pembungkus rokok Magnum yang diduga kuat Narkotika jenis Sabu sebanyak 28 paket dengan berat bruto 8,31 gram.

BACA JUGA :  OJK Diminta Tegas Soal Pemutihan Kredit Korban Bencana Sulteng

Dari hasil interogasi dari pelaku bernama Aput, jika barang haram tersebut milik seorang pelaku yang bernama Angelica alias Angel yang beralamatkan dilokasi yang sebelumnya ditangkap pelaku bernama Aput. Saat menangkap Angel, ditemukan satu buah alat hisap bong lengkap dengan pireks.

“Dari keterangan yang kami kumpulkan dari pelaku bernama Angel, kalau Sabu tersebut milik Jefri Ang seorang warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan,” tukas Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy via pesan singkatnya kepada KabarSelebes.Id

BACA JUGA :  Lagi, Lombok Diguncang Gempa 7,0 SR

Perwira menengah dengan dua melati dipundaknya itu menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku Jefry Ang, pihaknya menyita berbagai barang bukti berupa,Kartu keluarga, Pipet, uang tunai senilai Rp. 8,2 juta, handphone samsung warna putih, dompet warna coklat, Bra warna hitam yang diisi pembungkus plastik obat sebanyak 11 sachet, 10 macis gas, Alat hisap bong lengkap dengan pirex, tiga buah sumbu, dua buah sendok yg terbuat dari pipet warna putih, satu buah kompor yang digunakan untuk membakar sabu, satu buah gunting warna hitam, Lakban kecil warna putih, serta pembungkus plastik obat berukuran besar 1 lembar.

Dari keterangan dan pengakuan pelaku Jefry Ang kepada polisi, kalau barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya di Kota Palu, dimana untuk penjualannya di Kabupaten Tolitoli   menyasar konsumennya warga sekitar Tadulako Kelurahan Panasakan, kalangan sopir rental mobil, dan sopir truk yang mana untuk penjualan sabu di pecah dalam paketan Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

BACA JUGA :  Gempa Teluk Tolo Dipicu Sesar Aktif

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang degan sengaja tanpa ijin menyimpan, membawa, menjual atau mengedarkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, diancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksinal 20 tahun atau penjara seumur hidup.(Moh Sabran)