Sulawesi Tengah

PN Tolitoli Jatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Terdakwa Predator Anak

899
×

PN Tolitoli Jatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Terdakwa Predator Anak

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, KabarSelebes- Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Rahman Pusadan (51) sang predator anak atas kasus pencabulan pada Kamis 23 Agustus 2018, dimana terdakwa merupakan residivis atas kasus yang sama.

Terdakwa Abdul Rahman Pusadan yang merupakan mantan tenaga pendidik di dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Galang  itu, terbukti secara sah dan meyakinkan di vonis bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang-ulang sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum dimana dalam agenda sidang vonis tersebut, di ketuai oleh Majelis hakim Joko Dwi Atmoko beserta dua hakim anggota masing-masing Vita Deliana dan Maryam Bro menjatuhkan vonis selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, dan apabila  denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

BACA JUGA :  Kapolda Sulteng Baru Kagum dengan Poso

Menanggapi vonis terhadap Abdul Rahman, Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi positif majelis hakim PN Tolitoli atas vonis putusan 13 tahun penjara terhadap sang predator anak dimana kasus itu menjadi atensi pihaknya.

“Saya bersyukur akhirnya Guru terdakwa Abdul Rahman divonis hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan memberikan efek jera bagi yang bersangkutan untuk bertaubat, karena kasus ini salah satu kasus menonjol yang di tangani Polres Tolitoli,”ujar perwira dengan dua melati dipundaknya itu kepada KabarSelebes.Id Sabtu (25/8).

BACA JUGA :  90 Kepala Keluarga di Tenda Pengungsian Masjid Agung Direlokasi

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang bekerja di Dinas Pendidikan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli yang tega mencabuli 30 siswinya sendiri dimana sejak oknum guru tersebut pernah bertugas di dua sekolah yang berbeda yakni SDN 3 Bajugan serta SDN Sabang Kecamatan Galang.Oknum Guru yang diketahui bernama Abdul Rahman Pusadan tega mencabuli siswinya sendiri. Kebejatan sang oknum guru tersebut dilakukannya sejak 2010 yang mana kasus sebelumnya pernah ditangani Polsek Galang dan mendekam di Lembaga Pemasayarakatan (LP) klas IIB Tolitoli selama tiga tahun.

Waka Polres Tolitoli Kompol M. Nur Asjik menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, jumlah wali murid yang sudah membuat Laporan Polisi sebanyak 14 LP namun di pastikan laporan tersebut bakal bertambah dikarenakan sejumlah orang tua  yang anaknya menjadi korban terus akan berdatangan ke Polsek Galang.

BACA JUGA :  Sekolah Islam Khalifah Palu Perkaya Siswanya dengan Konsep Entrepreneurship

“Rata-rata untuk korban pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut merupakan siswi kelas dua dan kelas empat dimana pelaku melakukan aksi tak terpuji tersebut, saat sedang anak-anak lagi beristirahat usa diberi pelajaran,”tukas Kompol M.Nur Asjik kepada sejumlah Wartawan Selasa (12/12/2017).

Mantan Waka Polres Donggala itu menambahkan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan tenaga pendidik itu ditangkap Buser Satreskrim Polres Tolitoli Aiptu Sutiman bersama anak buahnya saat pelaku sedang menghadiri sebuah pesta pernikahan di Kecamatan Galang saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.(Moh Sabran)