Ekonomi

Sulteng Target 3,8 Juta Kunjungan Wisatawan

619
×

Sulteng Target 3,8 Juta Kunjungan Wisatawan

Sebarkan artikel ini
B Elim Somba (Foto:Ismail Salahuddin/humas)

PALU, Kabar Selebes – Menteri Pariwisata Arief Yahya dalam Launching Calender of Event Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu di Jakarta menyatakan target kunjungan wisatawan di Sulawesi Tengah 3.825.000 wisatawan terdiri dari 75.000 kunjungan wisatawan mancanegara dan 3.750.000 pergerakan wisatawan nusantara. Untuk mendukung target tersebut, pengelolaan kepariwisataan perlu didukung dengan standar pelayanan yang baik dan produk pariwisata yang berkualitas.

Dalam usaha meningkatkan standar usaha di bidang pariwisata tidak lepas dari peran pemerintah untuk memastikan bahwa standar yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga ada perlindungan hukum bagi perusahaan serta jaminan kualitas pelayanan pada produk konsumen.

Demikian disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Adm. Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Ir. Bunga Elim Somba M.Sc saat membuka secara resmi Sosialisasi Standar Usaha Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Tahun 2018 bertempat di The Sya Hotel Regency, Selasa 28 Agustus 2018.

BACA JUGA :  Tidak Lolos 16 Besar Liga 2, Rudi Eka Mundur dari Celebest FC

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tahun ini Sulawesi Tengah akan mengadakan event akbar Tour De Central Celebes (TDCC-2018) yang merupakan event sport torism balap sepeda dengan tujuan mempromosikan potensi pariwisata, kebudayaan dan investasi yang ada di Sulawesi Tengah, kegiatan tersebut diharapkan mampu berperan sebagai pintu masuk wisatawan mancanegara yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan di Sulawesi Tengah,” jelas gubernur.

Kepariwisataan menurut gubernur mempunyai peranan penting dalam meningkatkan cinta tanah air, citra bangsa dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan bagi peningkatan perekonomian daerah, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja, pemerataan kesempatan berusaha, meningkatkan penerimaan devisa Negara serta berperan dalam mengentaskan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sehubungan dengan itu, pembangunan kepariwisataan perlu didukung oleh sumber daya manusia yang kompoten dan usaha kepariwisataan yang terstandar dan tersertifikasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan dalam pasal 15 menegaskan bahwa untuk menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada pemerintah atau pemerintah daerah.

BACA JUGA :  ForBes Indonesia Target Bantu 1.000 Usaha Kecil Pinjaman Modal

Menurut gubernur, pengembangan sektor pariwisata di dorong menjadi satu kesatuan langkah antara para pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk itu diperlukan berbagai upaya dalam rangka membangun kerjasama dan sinergitas antara pemerintah daerah dan pengusaha antara sesama pengusaha dan masyarakat yang kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan peluang bagi daerah untuk menarik arus investasi ke berbagai bidang pembangunan yang saat ini dilakukan, guna tercapainya visi pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing.

“Saya berharap peserta yang mengikuti sosialisasi standar usaha pariwisata dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga diperoleh pengetahuan dan pemahaman yang utuh, sekaligus memanfaatkan momen ini untuk diskusi dan sharing pengetahuan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dengan produktivitas pariwisata,” pungkas gubernur.

BACA JUGA :  Kurangi Takaran, SPBU Sukarno Hatta Disegel Petugas

Sementara itu, Panitia Pelaksana Sosialisasi Standar Usaha Pariwisata, Dra. A. Sri Ilmiyani Arif yang juga Kepala Bidang Pengembangan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah dalam laporannya mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan UU nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Menteri Pariwisata RI nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Negara dan DPA Tahun 2018 Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng nomor ; 020/DPA-OPD/BPKAD/2018 tanggal 05 Januari 2018.

Adapun tujuan sosialisasi, untuk mengingkatkan pemahaman peserta terhadap standar usaha dan sertifikasi usaha pariwisata guna terwujudnya usaha pariwisata yang memenuhi standar dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan usaha pariwisata dan produk pariwisata yang berkualitas.

Bertindak sebagai narasumber pada kesempatan itu Kementerian Pariwisata Republiki Indonesia, Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah dan unsur perhotelan dan restoran.(***/ptr)