Sulawesi Tengah

BNN Poso Tangkap Dua Tersangka Bandar dan Pengedar Sabu

1008
×

BNN Poso Tangkap Dua Tersangka Bandar dan Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
jumpa pers BNNK Poso merilis penangkapan dua tersangka bandar dan pengedar shabu di Poso

POSO, Kabar Selebes – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso, Sulteng merilis penangkapan dua orang tersangka bandar dan pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Poso.

Dimana kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara pada Kamis 13 September 2018 saat dilakukan penggerebekan.

Kedua tersangka itu yakni inisial B (38) sebagai pelaku bandar dan H (35) sebagai pengedar.

Kepala BNNK Poso, AKBP Sahidi dalam jumpa persnya mengatakan, tertangkapnya dua tersangka bandar dan pengedar shabu itu berawal dari pengembangan penangkapan kasus tindak narkoba sebelumnya pada tanggal 30 Agustus 2018 atas inisial J di wilayah Tentena.

BACA JUGA :  Firman Lapide Dapat Dukungan dari KKIG Sulteng

“Seminggu lalu kami melakukan penyelidikan di wilayah Tentena berawal tertangkapnya pelaku narkoba inisial J di Tentena yang kita kembangkan. Namun J kami tidak tahan karena tidak ditemukan bukti,” ungkapnya kepada media, Jumat 14 September 2018.

Sementara itu tersangka bandar B merupakan pecatan polisi yang selama ini tinggal di Kelurahan Lawanga dan H selaku pengedar warga Kelurahan Gebang Rejo.

Dari tangan pelaku pihak BNNK Poso kemudian berhasil mengamankan 40 paket shabu seberat 47,8 gram.

BACA JUGA :  Dana Stimulan II Mengacu Juknis Sebelumnya

Kata Sahidi, saat melakukan penggerebekan untuk menangkap kedua tersangka, pihaknya dibantu oleh tim pemberantasan BNN provinsi Sulteng.

Menurut Sahidi, selain 40 paket shabu, babuk lainya yang diamankan berupa satu timbangan digital, dua pak plastik, satu tempat rokok merek gudang garam, tiga buku tabungan, handphone, uang senilai Rp.3 ratus lebih dan barang bukti lainya.

AKBP Sahidi menambahkan, paket shabu yang dijual tersangka semuanya diambil dari kota Palu yang dijual dengan harga perpaket senilai Rp.1,5 juta. Kedua tersangka merupakan pelaku jaringan lama di wilayah Poso.

BACA JUGA :  Sulitnya Memberantas Peredaran Narkoba di Sulteng

“Kedua pelaku adalah jaringan lama di Poso. Barang yang mereka ambil dari kota Palu dan dijual dengan harga satu paket senilai Rp.1,5 juta,” ujar AKBP Sahidi yang diampingi Moh. Hilman Maku selaku Humas BNNK Poso dan Moh. Idris Kasi Brantas BNNK Poso.

Sahidi menjelaskan, jika saat ini Kabupaten Poso merupakan wilayah diurutan ke 4 dari Kabupaten Parigi, Morowali dan kota Palu tertinggi kasus narkoba.

Kini kedua tersangka bandar B dan pengedar H telah ditahan di BNNK Poso sambil menunggu proses selanjutnya dan diancam 20 tahun penjara. (RYN Gode)