Sulawesi Tengah

Polsek Baolan Limpahkan Kasus Kupon Putih Ke Jaksa

211
×

Polsek Baolan Limpahkan Kasus Kupon Putih Ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, KabarSelebes- Tim unit  Reskrim Polsek Baolan melimpahkan kasus kupon putih dengan tersangka Uki Yadi alias Aco setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Penyerahan tahap dua, tersangka berikut barang bukti diserahkan langsung penyidi Reskrim Polsek Baolan pada Rabu 12 September 2018 sekira pukul 13.30 wita.Hal tersebut berdasarkan LP-A/48/VI/2018/Sulteng/Res. Tolitoli / Sek. Baolan tertanggal 18 Juli 2018 serta surat Kejaksaan Negeri Tolitoli, nomor B-1165/R.2.12.3/Epp.2/08/2018 (P-21) tanggal 09 Agustus 2018;

dan Surat pengantar Tahap II, nomor B / 14.a / IX /Sek. Baolan, tgl 12 September 2018.

Selain itu berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan, nomor Sp. Han/15.c/IX/2018/Sek. Baolan, tertanggal 12 September 2018 terkait tindak pidana perjudian (Kupon Putih), yang terjadi pada Rabu 18 Juli 2018 lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Toko Cristal tepatnya di kawasan Jalan Abdul Muis, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Terpisah, Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy menuturkan, pihaknya terus akan memerangi kejahatan khususnya kasus perjudian yang selama ini menjadi Penyakit Masyarakat (Pekat) di daerah ini.

“Apapun jenis perjudian yang dilakukan, saya tidak akan tolerir dan saya akan tindak tegas,”Jelas AKBP M. Iqbal kepada KabarSelebes.Id

Menurut orang nomor satu di Polres Tolitoli itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan pihaknya untuk selalu bersinergi jika setiap kejadian kriminalitas yang terjadi dilingkungan masing-masing dapat dilaporkan, sehingga tingkat kejahatan bisa diminimalisir di daerah ini.(Moh Sabran)