Sulawesi Selatan

Buronan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Barru Diciduk Aparat di Talise Palu

670
×

Buronan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Barru Diciduk Aparat di Talise Palu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

BBM Subidi ok
Ilustrasi

BARRU, Kabar Selebes – Seorang buronan pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Barru Sulawesi Selatan, akhirnya dibekuk aparat kepolisian di Palu Sulawesi Tengah. Tersangka berinisial A ini ditangkap saat bersembunyi di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Sulawesi Tengah 12 Januari 2019.

Kapolres Barru, AKBP Burhaman mengatakan, pelaku yang birinsial A, (28), adalah pengawas SPBU Bojo. A melarikan diri saat aksi penjualan BBM secara ilegal terciduk oleh polisi beberapa hari lalu. Saat itu, polisi menangkap dua orang yaitu pembeli BBM ilegal D dan petugas pengisian BBM SPBU Bojo, R.

BACA JUGA :  Walikota Palu Tinjau Proyek Reguler dan Pascabencana

“A adalah Pengawas SPBU Bojo dia yang memanggil pembeli dan menyetujui pengisian tersebut. Saat penangkapan dia melarikan diri keluar dan ditangkap hari Sabtu 12 Januari 2019 sekitar jam 23.00 wita di kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah,” kata Burhaman, Minggu (13/1/2019).

Burhaman menuturkan, aksi kejahatan para pelaku terbongkar saat pengisian BBM di SPBU Bojo. Saat itu masyarakat curiga karena mobil yang sedang diisi BBM sangat lama, padahal biasanya untuk pengisian penuh tangki mobil hanya membutuhkan tiga menit. Bukan hanya masyarakat sekitar, pembeli di SPBU pun curiga karena lama menunggu antrian kendaraannya dilayani.

BACA JUGA :  Kemenag Kota Palu Tetapkan Zakat Fitrah Rp.28.000

“Mobilnya satu jam diisi BBM, pembeli yang lama mengantri melaporkan kejadian itu. Akhirnya petugas kami datang dan menangkap basa mereka,” terang Burhaman.

Saat diperiksa, diketahui bagian tangki mobil tersebut telah diubah menjadi lebih besar hingga mampu menampung BBM 600 liter.

Para tersangka bersama barang bukti mobil yang tangkinya diubah tersebut dan BBM ratusan liter telah diamankan di Mapolres Barru. Para pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan psl 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara denda Rp60 miliar.(ABD)
(Sumber: Sindonews.com)