Pilihan

Sadis! Pelajar SMP di Luwuk Dibunuh dengan Modus Laka Lantas

892
×

Sadis! Pelajar SMP di Luwuk Dibunuh dengan Modus Laka Lantas

Sebarkan artikel ini
Kapolre Banggai saat ekspos kasus

LUWUK, Kabar Selebes – Kasus meninggalnya Rizki Ahad alias IKI (13) seorang pelajar SMP Desa Siuna, Kecamatan Pagimana yang terjadi pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu di Jalan R.E. Martadinata, Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, akhirnya berhasil diungkap personil Sat Reskrim Polres Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, dalam konfersi pers, Kamis (31/1/2019) di Mapolres Banggai, mengungkapkan, awalnya kejadian itu dilaporkan sebagai lakalantas sehingga keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dan meminta agar korban segera di makamkan.

BACA JUGA :  Gubernur Buka Turnamen Tenis Terbuka Siranindi Cup V

“Namun, setelah dilakukan Olah TKP (Crime Scene Processing) timbul kecurigaan kematian pada korban tidak wajar,” ungkap Kapolres kepada wartawan yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Teddy Polii dan Kanit IV Ipda Herman SH.

Sehingga, kata Kapolres Sat Reskrim kemudian melakukan ekshumasi (Penggalian Mayat) dan autopsi pada tanggal 08 Desember 2018, dan dari keterangan ahli forensik bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul.

“Sebab pada autopsy tersebut ditemuka retak tulang tengkorak dan patah tulang rahang sebelah kanan korban,” papar AKBP Moch. Sholeh.

BACA JUGA :  Kapolda Sulteng Perintahkan Jajarannya Memburu Pelaku Kejahatan seperti Babi

Dengan hasil autopsi tersebut, lajut perwira dua melati itu anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif dan diperoleh alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penetapan dan penangkapan terhadap dua tersangka pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019.

“Kedua tersangka itu yakni Abdulrahman Tuna alias AIS (51) dan Randi Jafar alias Randi (21),” beber Kapolres.

Kapolres menuturkan, tersangka Randi Jafar alias Randi diduga memegang dan menahan tubuh korban dari belakang, sedangkan Abdulrahman Tuna diduga memukul korban menggunakan kayu balok.

BACA JUGA :  Di Banding Sigi dan Donggala, Jumlah Korban Bencana Terbesar Kota Palu Yakni 3.689 Jiwa

“Kami juga mengamankan barang bukti yakni, 2 unit sepeda motor dan pakaian korban berupa baju dan celana,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Untuk motif pembunuhan saat ini masih terus dalam pendalaman penyidik,” pungkas orang pertama di Polres Banggai tersebut.* Emay