Nasional

Komnas HAM Sulteng Kritik Pelibatan Lima Ribu Babinsa saat Rehab Rekon Pascabencana

545
×

Komnas HAM Sulteng Kritik Pelibatan Lima Ribu Babinsa saat Rehab Rekon Pascabencana

Sebarkan artikel ini

TNI GempaPALU, Kabar Selebes – Kebijakan pelibatan lima ribu babinsa dan menyiapkan skema pencairan dana stimulan sebagaimana yang di kemukakan pihak Kementerian Politik Hukum dan keamanan, mendapat tanggapan serius dari Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng Dedy Askari menyebut pelibatan lima ribu babinsa TNI serta penyiapan skema pencairan dana stimulan itu sebagai dominasi campur tangan Jakarta terkait kerja-kerja di masa rehabilitasi dan rekonstruksi di Palu, Sigi dan Donggala.

“Ini bukti nyata Jakarta “mau ambil alih” semua hal khususnya terkait kegiatan atau kerja-kerja di masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Ini sebuah kekonyolan yang membuat publik geleng-geleng kepala,” kata Dedy Askari dalam siaran pers yang dikirim Kamis (7/1/2018) malam.

BACA JUGA :  Puluhan Bilik Huntara Kompas Belum Dihuni Warga

Pemerintah pusat kata Dedy mestinya malu dengan masyarakat korban bahkan dengan dunia internasional, mengingat respon mereka sudah sangat kebablasan.

“Kenapa kami menyatakan kebablasan, ya ini menyangkut beberapa soal. Nampak jelas skema pencairan dana stimulan terhadap rumah masyarakat yang rusak, itu memperpanjang beban dan penderitaan masyarakat korban bencana alam di Padagimo (Palu, Sigi, Donggala dan Parimo), ditengah kompleksitas masalah, masyarakat harus disibukkan dengan segala tetebengek sebagaimana tersebut dalam skema yang dipresentasikan oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan,” urai Dedy.

 

Dia menyebut apa yang ditawarkan (skema pencairan) sangat mengabaikan suara dan nurani korban. Semua itu juga kata Dedy tidak menggambarkan mekanisme partisipasi, bahkan melecehkan budaya lokal.

BACA JUGA :  Kepergok Masuk Tambak, Warga Ginunggung Tolitoli Amankan Seekor Buaya

“Jakarta harus sadar, bahwa bencana alam yang terjadi tanggal 28 September 2018 itu tidaklah ditetapkan sebagai bencana Nasional, karenanya total kewenangan ada di BPBD dan pemerintah daerah, Jakarta itu hanya Pendampingan dan asistensi serta menfasilitasi ketersediaan ahli dan fasilitasi anggaran jika Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki ketersediaan anggaran yang cukup dimana pengusulan akan kebutuhan anggaran disampaikan melalui gubernur, sangat beda makna pendampingan, asistensi dan fasilitasi dari apa yang dilakukan jakarta sekarang ini,” kata Dedy lagi.

BACA JUGA :  Tiga Pengedar Uang Palsu Berhasil Dibekuk Polisi

Soal pelibatan lima ribu babinsa TNI itu lanjutnya juga perlu dikritik karena Palu, Sigi, Donggala dan Parimo bukan wilayah atau daerah operasi militer atau bencana sosial. Yang terjadi adalah Bencana Alam.

“Kebijakan pelibatan lima ribu babinsa, adalah bentuk pengabaian atas resourcis dan potensi2 yang ada di daerah, bahkan pelibatan tersebut “merecoki” kewenangan lintas SKPD yang oleh Instrumen hukum secara tegas menyatakan bahwa termasuk pelaksanaan Rehab dan Rekon leading sektornya dilakukan oleh lintas SKPD atau OPD yang ada di daerah, jikalau terus dan tetap ngotot seperti sekarang, ya harus rubah status bencana yang ada menjadi bencana nasional,” tandasnya.(*)