Sulawesi Tengah

Didakwa Salahgunakan APBDes, Kades Batusuya Go’o Dituntut 4,5 Tahun Penjara

1648
×

Didakwa Salahgunakan APBDes, Kades Batusuya Go’o Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus korupsi dana Desa Batusuya Go'o, Kabupaten Donggala saat mendengarkan putusan vonis Majelis Hakim di PN Palu, Rabu (13/3/2019). Foto: PaluPoso/Ikram

PALU, Kabar Selebes – Kepala Desa Batusuya Go’o, Kecamatan Sindue Tumbusabora, Kabupaten Donggala, Indrajaya Yotce dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan APBdes

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irwan Ashadi juga diminta membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 152,4 juta, dikurangi uang pengganti Rp 10,5 juta, sebagai pengembalian keuangan negara dan dirampas untuk negara, subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Pada sidang dipimpin ketua majelis hakim I Made Sukanada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (16/12/2019) itu, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan tidak terlaksananya kegiatan pembangunan jambanisasi Desa Batusuya Go’o,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, penasehat hukum terdakwa, Benyamin Sunjaya, akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Berdasarkan APBDes tahun 2017 terdapat alokasi anggaran kegiatan pembangunan MCK sebanyak 7 unit dengan total anggaran Rp 174 juta.

Bahwa terhadap dana desa tersebut, dalam pelaksanaanya tahun 2018 sudah dicairkan Rp 564, 6 juta. Berdasarkan LPJ penggunaan tersebut, terdapat kegiatan tidak terlaksana 71 unit jamban dengan nilai Rp 153, 6 juta dan terdapat kegiatan dananya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Sebelumnya, pada bulan Maret 2019, Kades Batusuya Go’o Indrajawa Yotje sudah divonis dua tahun penjara untuk kasus penyalaggunaan dana desa sebesar Rp 376, 9 Juta. (ifal)