Sulawesi Tengah

Polda Sulteng Amankan 39 Karung Material Tambang Dongi-Dongi

1168
×

Polda Sulteng Amankan 39 Karung Material Tambang Dongi-Dongi

Sebarkan artikel ini
Penambangan tradisional mengangkut material secara manual untuk kebutuhan tromol. Foto: Jatam Sulteng/ Mongabay Indonesia

PALU, Kabar Selebes – Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulteng mengamankan puluhan karung material yang diduga merupakan hasil tambang dari penambangan ilegal Dongi-Dongi di lokasi pengolahan tambang emas ilegal Poboya.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 8 dan 7 Januari 2020 yang lalu.

BACA JUGA :  Dua Nasabah Bank Sulteng Raih Hadiah Ùtama Mobil

“Telah ditangani tindak pidana di bidang pertambangan, LP nomer 12 januari 2020 ini terlapor saudara AMS dan BB, kemudian pada LP yang kedua nomer 13 Januari 2020 terlapor atas nama RM dan HU,” ujar Kombes Pol Didik kepada media ini, Rabu (15/1/2020) di Mapolda Sulteng.

Menurutnya, kedua pelaku tersebut tertangkap tangan saat tengah membawa hasil tambang Dongi-Dongi ke wilayah Poboya dengan jumlah total barang bukti 39 karung material pasir dan tanah untuk siap diolah.

BACA JUGA :  Banjir Moilong, Satu Orang Meninggal Dunia

Kombes Pol Didik merincikan, pada terlapor pertama dengan pelaku AMS dan BB diamankan sejumlah barang bukti berupa, 17 karung material pasir dan tanah, satu unit mobil jenis megan seri warna putih.

Sementara untuk pelaku RM dan HU yang diamankan 8 Januari lalu, Ditreskrimsus Polda Sulteng juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 22 karung material pasir dan tanah dan satu unit mobil TS warna hitam.

BACA JUGA :  Restorasi Pantai, 1.500 Bibit Mangrove ditanam di Pesisir Kayumalue Pajeko

Saat ini, Ke empat pelaku dan bersama dengan barang bukti berada di polda sulawesi, para pelaku telah dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut.

“ya nanti kita sampaikan lagi hasilnya seperti apa,” singkat Didik.(Gabdika)