Palu Bangkit

Dishub akan Tindak Tegas Juru Parkir Liar di Palu

1687
×

Dishub akan Tindak Tegas Juru Parkir Liar di Palu

Sebarkan artikel ini
Salah satu juru parkir di bawah binaan Dishub Kota Palu yang dilengkapi atribut khusus.(Foto:Suluhmerdeka.com)

PALU, Kabar Selebes – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Muhammad Arief menegaskan bahwa tidak semua juru parkir yang ada di Kota Palu di bawah naungan Dishub. Sebab juru parkir yang berada di bawah naungan Dishub hanya memiliki atribut parkir.

“Kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa semua juru parkir ini di bawah naungan Dishub. Ketika ditemukan di lapangan juru parkir yang tidak dengan identitas yang lengkap maka juru parkir tersebut adalah juru parkir liar segera laporkan ke Dishub dimana lokasinya dan akan ditindak tegas,” kata Arief  Selasa (7/1/2020).

BACA JUGA :  Hasil Survey Bank Muamalat, Bank Syariah adalah Nasabah Paling Loyal di Indonesia

Menurutnya belum lama ini Dinas Perhubungan mengundang semua koordinator parkir yang ada di Kota Palu untuk melakukan rapat tentang pengawasan perparkiran.

Hingga saat ini tercatat ada sekitar 678 juru parkir yang tersebar di wilayah Kota Palu, juru parkir yang terdata tersebut dilengkapi dengan atribut seperti rompi, topi.

“Para juru parkir ini tidak digaji oleh Pemerintah akan tetapi mereka bisa mengambil keuntungan dari uang parkir mereka sendiri,” ujar Arief.

Sementara untuk target yang ditetapkan kepada juru parkir oleh Dishub berbeda- beda tergantung kondisi di lapangan seperti apa dan paling rendah penyetoran ke Dishub  setiap bulan sebesar Rp.150 ribu.

BACA JUGA :  Pengrajin Kayu Hitam di Palu Mulai Bangkit Pascabencana

Arief juga mengatakan  belum lama ini tarif penyetoran parkir kembali dinaikan oleh Dinas Perhubungan(Dishub) sehingga itu kami mengundang para koordinatornya  agar coba menaikan sedikit tarif penyetoran parkir.

“Kenaikan tarif penyetoran parkir tersebut menuai protes dari para koordinator parkir dengan mengatakan seakan akan kami para juru parkir ini hanya mencari uang untuk Pemerintah,” kata Arief.

BACA JUGA :  KLHS, Instrumen Pembangunan Berkelanjutan

Sementara target penerimaan Pemerintah dari juru parkir pada tahun lalu sebesar Rp.1,2 Miliar yang  terealisasi hanya Rp.1miliar, artinya tidak memenuhi target yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah atau hanya mencapai 83 persen.

Hal itu disebabkan para juru parkir berkurang yang diakibatkan bencana yang melanda Kota Palu beberapa waktu lalu. Sehingga berdampak kepada juru parkir maupun lahan parkiran. Misalnya di area pantai Talise dan sekitarnya serta beberapa toko yang tidak lagi beroperasi akibat rusak.

Kemudian kata Arief, tahun ini dirasionalkan lagi penerimaan target dengan membentuk tim khusus dalam hal pengawasan kepada seluruh juru parkir yang ada di Kota Palu. Untuk melihat langsung kondisi di lapangan apakah betul kondisi di lapangan. (ifal)