PilihanPilkada

Cegah Covid-19, Empat Tahapan Pilkada Poso Ditunda

938
×

Cegah Covid-19, Empat Tahapan Pilkada Poso Ditunda

Sebarkan artikel ini

POSO, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso memastikan menunda beberapa tahapan Pilkada 2020 setelah adanya Surat Edaran (SE) no 8 tahun 2020 dan Surat Keputusan (SK) KPU RI no 179  tahun 2020 tentang penundaan tahapan pemilihan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Budiman Maliki Ketua KPU Poso yang dikonfirmasi membenarkan menunda beberapa tahapan Pilkada 2020.

Kata Budiman, jika tahapan yang ditunda saat ini yakni pelantikan anggota PPS Poso, verivikasi faktual dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pemutahiran penyusunan daftar pemilih.

BACA JUGA :  PKB Tidak Lagi Usung Petahana di Pilkada Kota Palu

“Keempat kegiatan diatas secara jadwal tahapan dimulai sejak Maret-April 2020. Namun harus ditunda karena ada SK dari KPU RI terkait Covid-19,” ungkap Budiman. Selasa 31 Maret 2020.

Menurutnya, meskipun empat tahapan Pilkada Poso 2020 ditunda, aktifitas KPU Poso tetap berjalan seperti biasa dilingkup sekretariat KPU.

Selain itu KPU Poso juga menunda masa kerja para anggota PPK dan PPS, tetapi akan ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya SK KPU Poso.

BACA JUGA :  Di Depan Pansel Demokrat, Imelda Liliana Tawarkan Lima Program Prioritas Bangkitkan Palu

Kata Budiman, SK penundaan masa tugas para anggota PPK tersebut akan dikeluarkan paling lambat pada bulan April 2020, atau terhitung setelah masa pemberhentian tugas sementara tersebut diberlakukan pada bulan April.

“Terkait masa kerja PPK dan PPS, KPU Poso sendiri mengakui para petugas adhoc tersebut akan dinonaktifkan sementara untuk bertugas terhitung mulai bulan april 2020, dan akan kembali aktif berdasarkan petunjuk selanjutnya dari KPU RI,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sejumlah Relawan Jokowi Dorong Ketua GP Ansor Sulteng Maju Pilkada Palu

Khusus anggota PPK masa kerja mereka telah aktif selama 1 bulan, maka honor untuk bulan Maret akan dibayarkan, sementara untuk anggota PPS terpilih belum dibayarkan karena belum dilantik dan belum bekerja.

Budiman menambahkan, instruksi untuk menunda masa kerja semua penyelenggara adhoc akibat dari konsekuensi penundaan tahapan, KPU Poso kini menunggu kepastian waktu yang jelas dari arahan resmi KPU RI.

“Mengenai hasil rapat kerja antara KPU RI, DPR RI dan Mendagri, Bawaslu RI dan DKPP, kami KPU Poso tentunya tetap menunggu arahan resmi dari KPU RI seperti apa instruksi selajnutnya,” pungkasnya.(abd/rdm)

Laporan: Ryan Darmawan