PilihanSulawesi Tengah

Warga yang Klaim Tanah Pada Lokasi Huntap III akan Diakomodir Secara Bersyarat

474
×

Warga yang Klaim Tanah Pada Lokasi Huntap III akan Diakomodir Secara Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Walikota Palu bersama Forkopimda Palu dan Sulawesi Tengah ketika menerima perwakilan dari masyarakat kelurahan Talise dan Talise Valangguni di ruang rapat Bantaya kantor Wali kota Palu pada Rabu, (8/7/2020). (Foto: Doc. Humas Pemkot Palu)

PALU, Kabar Selebes – Terkait tanah yang diklaim oleh masyarakat untuk pembangunan hunian tetap tahap III di belakang STQ, Walikota Palu Hidayat menyatakan akan mengakomodir warga jika memiliki persyaratan yang cukup.

Hal demikian ia ungkapkan ketika menerima perwakilan dari masyarakat kelurahan Talise dan Talise Valangguni di ruang rapat bantaya Bantaya kantor Wali kota Palu pada Rabu, (8/7/2020).

BACA JUGA :  Wawali Palu Pasha : Yang Tidak Berkepentingan Jangan Masuk Palu

Hidayat menyatakan, berdasarkan hasil kesepakatan Forkopimda Palu maupun Sulawesi Tengah, memberikan solusi kepada masayarakat melalui keputusan Presiden RI nomor 34 tahun 2003 tentang kebijakan nasional di bidang pertanahan serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a – i.

“Bagi warga yang mengklaim kepemilikan tanah di lokasi tersebut akan diakomodir setelah dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku yang dilakukan oleh tim inventarisasi dan verifikasi yang telah kami bentuk,” kata Hidayat.

BACA JUGA :  BPBD Palu Perketat Pendataan Penerima Dana Stimulan

Lanjut dikatakannya bahwa, melalui peraturan tersebut, Kantor Pertanahan kota Palu melakukan verifikasi dan validasi lahan yang akan digunakan untuk membangun Hunian Tetap.

“Setelah dilakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap warga yang berhak, mereka akan diberikan lahan sesuai kebutuhan warga yang berhak tersebut,” ungkapnya.

Demikian Hidayat menyatakan verifikasi akan dilakukan oleh unsur Pemerintah kota Palu, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, dan Kantor Pertanahan kota Palu yang merupakan bentukan Walikota.

BACA JUGA :  Pertokoan Hasanudin Palu Disemprot Disinfektan, Ratusan Pengunjung Berhamburan

Sebagaimana diketahui  lahan yang dimaksud akan dibangunkan Huntap III dari APBN Kementerian PUPR, akan tetapi ada beberapa warga menolak dengan alasan memiliki klaim hak tanah di lahan tersebut. (abd/ap)

Laporan : Adi Pranata