PilihanSulawesi Tengah

DPRD Dorong Peralihan Status IAIN Jadi UIN

1393
×

DPRD Dorong Peralihan Status IAIN Jadi UIN

Sebarkan artikel ini
IAIN Palu
IAIN Palu

SIGI, KabarSelebes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mendorong langkah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu untuk ditingkatkan statusnya atau berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), sebagai perguruan tinggi Islam terbesar di provinsi tersebut.

Ketua DPRD Sigi, Mohammad Rizal Intjenai, di Sigi, Rabu, menyatakan DPRD turut serta berperan dalam penyediaan lahan seluas 50 hektar untuk pengembangan perguruan tinggi Islam negeri tersebut di kabupaten Sigi.

“Iya, kami akan mendorng atau berupaya membantu dari sisi penyediaan lahan serta infastruktur lainnya, agar IAIN segera merealisasikan pembangunan kampus II dan beralih status menjadi UIN,” ungkap Rizal Intjenai, di sela-sela pemaparan pembangunan kampus II IAIN Palu, diruang kerjanya.

Politisi Partai Golongan Karya itu menguraikan berdasarkan pemaparan pihak IAIN Palu bahwa, IAIN membutuhkan ketambahan lahan kurang lebih 30 hektare untuk pembangunan kampus II di Desa Pombewe Kecamatan Biromaru, serta menjadi syarat untuk peralihan status dari IAIN menjadi UIN.

Saat ini, kata dia, lahan yang dibutuhkan oleh IAIN seluas 30 hektare tersebut, masih dikuasai oleh PT. Haspam atas kontrak karya Hak Guna usaha (HGU) yang berakhir pada tahun 2017 ini.

DPRD, sebut dia, akan merekomendasikan kepada Bupati Sigi untuk menambah lahan IAIN, jika lahan kontrak karya telah berakhir dan telah diserahkan kepada Pemkab Sigi untuk menjadi lahan pemerintah.

“Kami akan merekomendasikan kebutuhan IAIN Palu, namun sebelum itu menuggu berakhir kontrak karya. Serta Pemkab Sigi akan melakukan penataan kepemilikan lahan terlebih dahulu,” ujarnya.

Saat ini akui dia lahan HGU yang dikuasai oleh PT. Haspam seluas kurang lebih 135 hektare di Desa Pombewe, telah dimanfaatkan oleh masyarakat seluas 2 hektare untuk pertanian, karena tidak dimanfaatkan oleh pemegang kontrak karya.

Bahkan sebahagian masyarakat yang telah bercocok tanam di lahan seluas 2 hektare tersebut, telah menjual lahan tersebut kepada pihak-pihak lainnya dengan harga yang sangat murah.

“Nah ini yang perlu dilakukan penataan, agar tidak terjadi perselisihan antar warga serta mencegah konflik. Yang jelas lahan tersebut berstatus HGU dan bukan milik masyarakat,” jelasnya.

Terkait hal itu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Palu, Dr. Muhtadin Dg Mustafa mengutarakan bahwa kampus yang ideal yaitu memiliki luas lahan kurang lebih 75 hektare.

IAIN, jelas dia, telah memiliki 20 hektare lahan di Desa Pombewe, yang pada tahun 2017 akan dibangun 2 gedung perkuliahan berlantai 4, dengan anggaran kurang lebih Rp. 35 Miliar dari Surat Berharga Syariat Negara (SBSN).(MAD/ABD)