BUOL, Kabar Selebes – Dua oknum anggota kepolisian di Polsek Momunu Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah ditangkap basah sedang melakukan tindakan mesum Sabtu (3/2/2018). Gilanya lagi, tindakan mesum itu dilakukan oleh oknum polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Momunu dan oknum polisi wanita di asrama polisi milik polsek setempat.
Informasi yang dihimpun, sebelum penggerebekan itu dilakukan, anggota Propam Polres Buol pada Sabtu sekitar pukul 10.00 Wita menerima informasi adanya oknum anggota Polri berinisial Bripka YBN jabatan pejabat sementara Kanit Reskrim Polsek Momunu membawa seorang perempuan ke dalam rumah dinasnya yang berada di aspol Polsek Momunu Polres Buol.
Berdasarkan informasi tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wita anggota seksi Propam Polres Buol dipimpin Ipda Jaozi kemudian melakukan penggerebekan rumah yang ditempati oleh Bripka YBN.
Pada saat dilakukan penggerebekan menemukan oknum anggota Bripka YBN bersama dengan seorang perempuan yang diketahui bukan istrinya sedang berada di kamar mandi dalam keadaan tidak mengenakan pakaian sama sekali alias bugil.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Buol diketahui bahwa perempuan yang bersama Bripka YBN adalah seorang oknum Polwan berinisial Bripda YM yang berdinas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sulteng di Palu.
Pelaksana Tugas Kabid Humas AKBP Hery Murwono yang ditemui wartawan Senin (5/2/2018) membenarkan adanya penggerebekan terhadap oknum anggota polri di Buol tersebut.
“Sekali lagi Polda Sulteng akan bertindak tegas terhadap kedua oknum tersebut. Selain sebagai pembelajaran untuk yang lainnya, juga sebagai bentuk hukuman terhadap keduanya,” tegas Hery.
Menurutnya, pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus itu. Polda Sulteng tetap akan berdiri tegak walaupun tanpa ada dua oknum anggota tersebut di dalamnya.
“Bahkan bila dinilai sudah tidak dapat lagi dipertahankan atau tidak layak lagi sebagai anggota Polri, maka Polda Sulteng tidak segan-segan untuk memberhentikan keduanya, namun tetap diproses melalui aturan yang berlaku,” pungkas mantan Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Sulteng itu seperti dikutip dari Sultenterkini.com.(ABD/STC)