![tsk sabu tolis000](http://www.kabarselebes.id/wp-content/uploads/2018/02/tsk-sabu-tolis000.jpeg)
TOLITOLI, Kabar Selebes– Jajaran Kepolisian Sektor Dampal Utara Kabupaten Tolitoli berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pelaku yang diduga sebagai bandar dan kurir diciduk dikediamannya masing-masing pada Rabu 21 Februari 2018 dinihari sekira pukul 02.00 Wita.
Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy mengungkapkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya lerderan narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku bernama Ismail alias Mail waega Desa Ogotua Kecamatan Dampal Utara yang diduga sebagai bandar Sabu.Atas dasar laporan tersebut, Kapolsek Damput yang dipimpin langsung Iptu Arifin Mahmud bersama sembilan orang personilnya langsung menuju rumah pelaku.
“Saat tiba dirumah pelaku, Kapolsek bersama anggotanya meminta ijin kepada istri pelaku untuk dilakukan penggeledahan dalam rumah selama dua jam,”tutur Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy kepada Kabar Selebes.Id Rabu (21/2/2018).
Perwira dengan dua melati dipundaknya itu lebih lanjut itu menambahkan, alhasil dari penggeledahan tersebut ditemukan dua paket narkotika jenis sabu seharga Rp100 ribu yang ditemukan dalam sarung Handphone. Selain itu Polisi juga menemukan uang tunai sebanyak Rp3,2 juta, 103 bungkus plastik bening, satu buah alat hisap bong.
“Berdasarkan hasil pengembangan yang kami lakukan kepada pelaku Ismail, anggota saya langsung menuju ke TKP dikediaman rumah pelaku bernama Bakri yang diduga sebagai kurir sabu,”ucapnya.
Dari hasil penggeledahan pihaknya kembali menemukan paket sabu senilai Rp3 Juta, dua buah alat hisap bong, dua bungkus plastik kecil bening dan satu buah Handphone.
Setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku Ismail dan Bakri, selanjutnya keduanya di gelandang menuju Mako Polsek Damput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Moh Sabran)