Tutup
Sulawesi Tengah

264 Pelanggar Lalulintas Ditindak

231
×

264 Pelanggar Lalulintas Ditindak

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Direktorat Lalulintas Polda Sulteng menindak 264 pelanggar lalulintas khususnya pengendara sepeda motor.

Kasubdit Pembinaan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulteng AKBP Akhmad Zamzami B.H.Masrin yang memimpin kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap Pagi hari selama bulan suci Ramadhan ini menerangkan bahwa setidaknya telah menindak 264 pelanggar.

Advertisment
Scroll hingga akhir

Adapun rata-rata pasal yang dilanggar antara lain tidak menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA :  Polres Donggala Qurbankan 7 Ekor Sapi

Jumat pagi tadi, polisi telah menilang 155 pelanggar.

Saat razia berlangsung, seorang pelanggar mau menabrak petugas saat mau diperiksa bernama Aswr (18 tahun,), warga jalan Jati Palu Barat.

Polisi lalu menilang dan dilanjutkan tes urine oleh personel Ditresnarkoba.

Pelanggar kedua CW (16 tahun) , warga jalan Sungai Wera no 33 Palu Barat yang sempat mengutarakan ada bom.

BACA JUGA :  Tim Jelajah Sepeda Nusantara Singgah di Parigi

Polisi lalu mengambil tindakan dengan menilang yang bersangkutan kemudian diinterogasi terkait pernyataannya.

“Kepada mereka yang melanggar dan diberikan tilang, dipanggil orang tuanya masing-masing agar mengambil Barang Bukti setelah disidang di Pengadilan Negeri Palu, ” tegas AKBP Akhmad Zamzami.

Direktur Lalulintas Kombes Pol Imam Setiawan Polda Sulteng menghimbau agar para orang tua mengawasi dan memberikan pemahaman kepada anaknya agar tidak melakukan kebut-kebutan di jalan raya khususnya pada pagi hari di Bulan Ramadhan.

BACA JUGA :  Usai Pemilu 2019, Dewan Pers Gelar Workshop di Palu

“Selain membahayakan diri sendiri juga bisa menjadi malapetaka bagi pengguna jalan lainnya, jika memang belum cukup umur sebaiknya melarang putra putrinya menggunakan sepeda motor,” kata Imam Setiawan. (***/ptr)