PALU, Kabar Selebes – Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah menangkap sembilan orang juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar terhadap masyarakat di sejumlah tempat di Kota Palu.
Aksi mereka sudah dikeluhkan dan dilaporkan melalui call centre Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua Pelaksana Saber Pungli UPP Provinsi Sulteng Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat, MM yang juga Irwasda Polda Sulteng menugaskan Satgas Penindakan dipimpin oleh AKBP Amin Rovi, SH untuk melakukan penyelidikan dan penindakan dilapangan.
“Kegiatan penindakan yang dimulai tanggal 9 sd 17 Mei 2018 akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya beberapa orang preman yang melakukan tindakan memungut uang parkir tanpa diberikan tiket restribusi,” kata AKBP Amin Rovi kepada pers di Mapolda Sulteng, Jumat siang, 18 Mei 2018.
Amin Rovi menyebutkan penindakan Satgas Saber Pungli dilakukan di tiga tempat berbeda yaitu, pertama, di eks lokalisasi Tondo Palu telah diamankan 5 ( lima ) orang preman masing-masing Ron, Ifd, Niz Dev dan Shr dengan melakukan pungutan liar dipintu masuk eks lokalisasi Tondo.
Kedua, di Jalan Tombolotutu Palu mengamankan seorang laki-laki MH karena melakukan kegiatan pemungutan parkir secara liar atau tanpa tiket retribusi.
Dan ketiga di Pasar Masomba Palu telah diamankan 3 ( tiga ) orang preman yang melakukan pemungutan parkir liar tanpa tiket retribusi masing-masing a.n Fik, Ang dan Mar.
Lanjut Amin Rovi, bersama kesembilan pelaku tersebut juga telah diamankan barang bukti uang sebanyak Rp 1.287.000 ( satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ), dimana kesembilan pelaku tersebut saat ini dalam pemeriksaan Satgas Penindakan di Subdit III Ditreskrimum Polda Sulteng.
“Dalam prakteknya para oknum petugas parkir liar tersebut selain tidak dibekali tiket atau karcis parkir kadang-kadang juga melakukan pemaksaan dalam meminta uang parkir yang besarannya melebihi sebagaimana biasanya,” ujar Amin Rovi.
Dalam kesempatan tersebut, Amin Rovi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan menolak membayar parkir apabila oknum petugas atau orang yang memungut parkir kendaraan tidak memberikan tiket atau karcis parkir.
“Karena uang parkir tersebut merupakan bagian dari pendapatan daerah, sehingga diharapkan kepada Dinas terkait yang bertanggung jawab pengelolaan parkir agar benar-benar mendatakan dan memberikan pembinaan kepada orang atau petugas yang ditunjuk disetiap lokasi-lokasi parkir yang dipungut serta memberikan tanda pengenal dan tiket / karcis parkir sebagai bentuk pertanggung jawaban pendapatan daerah,” tegas Amin Rovi.
Amin Rovi juga menyebutkan akan meminta keterangan dari dinas terkait untuk mengungkap dugaan pungli parkir di Kota Palu.
Selain itu masyarakat diminta apabila melihat atau mengetahui adanya praktek PUNGLI ( Pungutan Liar ) disegala sektor pelayanan masyarakat untuk berani melapor di Call Centre 0823 4740 4700 Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah, pelapor dijamin kerahasiaan dan keamanannya. (ptr)