Tutup
Sulawesi Tengah

Bupati Poso Larang PNS Tambah Libur alias Tambah Masa Cuti Bersama

×

Bupati Poso Larang PNS Tambah Libur alias Tambah Masa Cuti Bersama

Sebarkan artikel ini
Bupati Poso Darmin Sigilipu

Darmin Sigilipu Poso
Bupati Poso Darmin Sigilipu

POSO, Kabar Selebes – Cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, yang akan dimulai pada Senin 11 Juni hingga Rabu 20 Juni 2018, akan dinikmati bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Karena panjangnya masa cuti bersama, yang terhitung 8 hari kerja, atau secara keseluruhan berjumlah 12 hari libur, PNS tidak diperbolehkan menambah masa libur. Ketentuan itu dinyatakan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi Republik Indonesia.

Advertising

Berdasarkn surat edaran MenPAN-RB Nomor : B/21/M.KT.02/2018 tanggal 5 Juni 2018, yang isinya menyangkut penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama PNS Tahun 2018, menjadi rujukan Bupati Poso mengeluarkan surat edaran di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.

Surat Libur PNS Poso

Melalui surat edaran bernomor 043/1565/Umum/2018, Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu menyatakan akan menerapkan sanksi PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, kepada PNS yang melanggar ketentuan dalam surat edaran yang ditandatanginya pada Kamis 7 Juni 2018 di Poso.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemda Poso, dan Camat se Kabupaten Poso itu, tertuang tiga poin penting yang harus diperhatikan setiap PNS di Kabupaten Poso, untuk menjamin kelancaran pelayanan publik agar berjalan optimal.

Tiga poin itu menyebutkan pertama, agar kepala OPD dan camat tidak memberikan cuti tambahan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama, kepada PNS di lingkungan tugasnya masing-masing kecuali dengan alasan penting.

Kedua, bagi PNS yang saat cuti bersama berlangsung, tetapi karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah masa cuti bersama tersebut.

Ketiga, bagi para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemda Poso, dilarang menggunakan kenderaan dinas roda empat untuk kepentingan kegiatan mudik lebaran keluar dari wilayah Kabupaten Poso.

Bupati Darmin meminta seluruh PNS yang ada di Kabupaten Poso, memperhatikan dan menerapkan isi surat edaran yang segera dikirimkan ke seluruh instansi dan wilayah yang ada di Poso. Termasuk bekerja sama dalam menegakkan disiplin dan etos kerja. (Mitha)

Silakan komentar Anda Disini….