Sulawesi Tengah

Pakai Sabu, Polisi Bekuk Kasubag Hukum KPUD Parimo, Ada Uang Diduga Palsu Ikut Disita

1289
×

Pakai Sabu, Polisi Bekuk Kasubag Hukum KPUD Parimo, Ada Uang Diduga Palsu Ikut Disita

Sebarkan artikel ini

PARIGI MOUTONG, Kabar Selebes – Anggota operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) membekuk Kasubag Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parigi Moutong Faozan bersama dua orang pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu di sebuah rumah komtrakan di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 21:00 Wita.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.

BACA JUGA :  Setahun Meninggalnya Tahmidy Lasahido, DPW NasDem Sulteng Gelar Ziarah Makam dan Tahlilan

Ketiga pengguna sabu yang ditangkap adalah, Faozan (34 thn), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang beralamat di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi, Moh Renaldi
(25 thn), warga Jalan Lagarutu Kota Palu serta Ruli (19 thn), warga Desa Baliara Kecamatan Parigi Barat.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Faozan ditemukan barang bukti berupa : 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yg diisi dalam plastik kecil dengan berat brutto 1.46 gram, 3 buah bong, 7 buah macis gas, 2 buah jarum sumbu, 1 buah timbangan, 1 pak plastic klip bening kosong, 1 buah HP, 2 buah kaca pireks serta uang sebesar Rp.950 ribu yang diduga palsu.

BACA JUGA :  Polsek Dondo di Tolitoli Gulung Dua Bandar Sabu-sabu

Para tersangka bersama barang bukti dibawa di Polres Parimo untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Lanjut kapolres, untuk ketiga tersangka dikenakan Unfang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 112 : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

BACA JUGA :  Ini Upaya ForBes Indonesia Bantu Pemulihan Korban Bencana Gempa Bumi

Selain itu juga dikenakan Pasal 127 berbunyi: setiap orang menyalagunakan narkotika golongan 1, bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Ketiga pengguna sabu ini dalam pemeriksaan intensif penyidik. (ptr)

Foto ketiga tersangka dan barang bukti. (Foto Polres Parimo)