
PALU, Kabar Selebes – Setelah diusulkan terima remisi umum hari kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang, satu orang narapidana kasus terorisme di lembaga Pemasyarakatan kelas II A Palu dipastikan bebas.
Kepala lembaga Pemasyarakatan kelas II A Palu, Ismono mengungkapkan pada tahun ini, dari 575 narapidana yang ada di lembaga Pemasyarakatan kelas II A Palu, narapidana yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 73, berjumlah 339 orang.
”Dari 575 napi kita usulkan ada 339 orang, sisanya belum dapat remisi karena belum memenuhi syarat,” jelas Ismono
Dari 339 orang narapidana yang diusulkan terima remisi tersebut terdiri dari, 3 orang kasus tindak pidana korupsi, 63 orang kasus narkotika, 268 orang kasus tindak pidana umum dan 5 orang kasus terorisme.
Dari 5 orang napi teroris yang diusulkan terima remisi, satu orang diantaranya dipastikan bebas bersyarat pada saat hari kemerdekaan Republik Indonesia.
”Ada satu orang napi teroris yang jika remisinya di acc, di pastikan akan langsung bebas,” ungkap Ismono
Napi teroris tersebut, yakni Farid Ma’ruf, warga asal daerah Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Narapidana Farid Ma’ruf alias Farid Tinombo ditangkap pada (11/12 2014) oleh pihak kepolisian anti teror di desa Tinombo, Dusun Siavu, Kabupaten Parigi Moutong.
Ia disinyalir merupakan salah satu jaringan dan terlibat pelatihan militer dengan anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur, yang saat itu dipimpin oleh Santoso.(Rangga)