LUWUK, Kabar Selebes – Belum sempat menjual hasil curiannya, MM tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) dan sang penadah untuk dipasarkan, langsung diringkus petugas kepolisian Polres Banggai. Selain MM, polisi juga meringkusi tersangka utama berinsialĀ AL.
AL adalah pelaku utama pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci biasa. Di tangan AL, aksi pencurian sepeda motor bisa dilakukan hanya dalam lima menit. Dari tangan AL, barang curian itu langsung diserahkan kepada
MM selaku penadah untuk dijual.
Sayang, Belum sempat mendapat pembeli kendaran keduanya sudah tertangkap oleh satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, Sulawesi Tengah.
Informasi yang diperoleh, pelaku sudah sering kali melakukan aksi pencurian kendaraan yang di parkir. Namun apes kali ini dia tertangkap bedasarkan laporan korban yang dicuri kendaraanya diperparkiran salah satu warnet di Luwuk.
Saat ini dua tersangka AL dan MM mendekam di sel Mapolres Banggai untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya berserta barang bukti. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 362 dan 363 ancaman hukukan lima tahun penjara. (Emay)