LUWUK, Kabar Selebes – Sebagai wujud kontribusi tanggung jawab sosial badan usaha terhadap lingkungan sosial dan kemanusiaan, Kencana Agri Ltd (melalui anak perusahaannya PT Sawindo Cemerlang dan PT Delta Subur Permai) bersama MNC Peduli, Yayasan Dokter Peduli Indonesia (dr SHARE), Vertical Rescue Indonesia (VRI), PT Banggai Sentral Sulawesi (BSS), dan pemerintah Kabupaten Luwuk Banggai menggelar acara bertajuk “Padamu Negeri”.
Menurut Lukito Wisnu Putro Corporate Social Responsibility (CSR) Kencana Agri Ltd, acara ini merupakan gagasan bersama sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Ke-73 Republik Indonesia sekaligus penghormatan kepada kepada para pahlawan kemerdekaan yang gugur di medan.
“Giat ‘Padamu Negeri’ terdiri atas sejumlah acara di antaranya pelayanan medis kepada 500 pasien pengobatan umum, 22 pasien operasi bedah mayor, 46 pasien bedah minor, yang berasal dari Kecamatan Batui dan Kecamatan Batui Selatan di mana dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Yayasan Dokter Peduli (dr SHARE). Seluruh operasi bedah mayor & minor dilakukan di atas kapal,” kata Lukito Wisnu Putro.
“Selain pelayanan medis ada pula program “Jembatan Merdeka”, sebuah program kemanusiaan yang dilakukan Kencana Agri Ltd bersama Vertical Rescue Indonesia (VRI) dan tim khusus Komando Distrik Militer (Kodim) 1308 beserta masyarakat Kecamatan Batui Selatan akan membuat jembatan penyebrangan kemanusaan sepanjang 150 meter sabagai akses bagi saudara-saudara kita Suku Kahumamaon (Kumamaon) yang tinggal dalam satu komunitas adat terpencil di Dusun Tombiyobong Desa Maleo Jaya Kecamatan Batui Selatan”, imbuh Wisnu.
Dalam giat ini Kencana Agri Ltd juga berkontribusi memberikan perlengkapan sekolah, alat permanan edukatif (APE), busana layak pakai, 200 bibit tanaman terung dan cabai kepada warga yang tinggal di dusun Tombiyobong.
Sebagai anggota aktif Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kementerian Sosial Republik Indonesia Kencana Agri Ltd terus berkomitmen untuk konsisten fokus pada bidang kemiskinan, keterpencilan sebagai mana di atur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 6 Tahun 2016 yang tentunya sejalan dengan Undang-undang Perseroan terbatas No 40 tahun 2007. (Emay)