Tutup
Sulawesi Tengah

Warga Tanjung Sari Polisikan Ahli Waris

×

Warga Tanjung Sari Polisikan Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Kabar Selebes- Empat orang perwakilan warga korban eksekusi tanah Tanjung Sari berjumlah 1600 jiwa, tanggal 7 Agustus 2018, resmi melaporkan perbuatan ahli waris ke Polres Banggai dengan Surat Tanda Terima Laporan, Nomor STTLP/140/VIII/2018/Sulteng/Res-Bgi.

Advertising

Peristiwa pilu eksekusi tanah Tanjung Sari tanggal 3 Mei 2017 tahap I dan eksekusi tahap II tanggal 19 Maret 2018 telah mengorbankan harta benda warga berjumlah 1600 jiwa, yang tinggal dan memiliki alas hak.

Namun Pengadilan Negeri Luwuk lebih memilih keadilan yang tidak dapat membuktikan alas hak tanah di Tanjung Sari Kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

Sikap warga melaporkan peristiwa yang dialami mereka melalui perwakilannya ke Mapolres Banggai, bahwa pada tanggal 3 Mei 2017 dan 19 Maret 2018, ahli waris melakukan perusakan milik warga di Tanjung Sari.

Dasar laporan warga korban, eksekusi tanggal 3 Mei 2017 dan 19 Maret 2018 dilandasi Surat Penetapan Pembatalan Eksekusi Pengadilan Negeri Luwuk ditetapkan tanggal 24 Juli 2018.

Keterangan dalam Surat Pembatalan eksekusi yang dilakukan sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 02/pen.pdt.G/1996/PN Lwk tanggal 27 April 2017 melaksanakan ekeskusi tanggal 3 Mei 2017 dan Penetapan Ketua PN Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk tanggal 3 Januari 2018 melakukan eksekusi tanggal 19 Maret 2018 sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 02/BA.EKSpdt.G/1996/PN Luwuk dinyatakan adalah batal.

Keterangan pelaporan yang disampaikan Ade Putra, salah warga korban eksekusi tanah Tanjung Sari ke Mapolres Banggai.

Ade menilai bahwa perbuatan ahli waris telah menodai keadilan di negeri ini, dan membuat warga kehilangan martabat sebagai warga negara yang memiliki sertifikat hak atas tanah yang dilindungi undang-undang.

“Namun dengan menggunakan uang dan pengadilan, melakukan perusakan bangunan dan memaksa warga sejumlah 1.600 jiwa, harus diusir dari tanah tinggal dan bangunan mereka pada eksekusi tanggal 3 Mei 2017 dan 19 Maret 2018. Warga sampai saat ini, masih terus berjuang meski hidup dibawah tenda pengungsian, untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Dia juga mrengungkapkan bahwa, pemda dan DPRD Banggai wajib melindungi dan mengawal laporan pemolisian sebagai bentuk tanggung jawab negara pada 1.600 jiwa masyarakat Tanjung Sari Kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk, yang masih hidup dibawah tenda tenda pengungsian diseputaran tanah Tanjung. Warga bertahan disekitar tanah Tanjung, karena hampir 80% warga Tanjung bergantung dari hasil laut dan menjadi buruh di Pelabuhan Lalong dan Pelabuhan Rakyat.

Lanjut Ade, harusnya Pemda dan DPRD lebih memiliki tanggung jawab terhadap warga di Tanjung Sari yang menelantarkan 1.600 jiwa.

“Mestinya dari awal menolak eksekusi karena ahli waris tidak memiliki bukti kuat tanah mereka ada di Tanjung Sari, padahal telah jelas tanah di Tanjung Sari ada Bangunan Pemda, Tempat Pelelangan Ikan, Pelabuhan Lalong, Gudang Dolog dan perumahannya. Kesemuanya terkesan didiamkan dan warga dianjurkan menerima relokasi pemukiman di Tanjung Bunga,” ujar Ade.

Namun diketahui, tanah yang dimaksud tujuan relokasi bagi warga korban eksekusi adalah tanah milik ahli waris dan saat ini telah diambil kembali oleh waris dan mengusir kembali kurang lebih 30 kk yang telah menempati dan membangun rumah. (Emay)

Silakan komentar Anda Disini….