LUWUK, Kabar Selebes – Seorang trrsangka kasus penjambretan telepon seluler (ponsel) berinisial SR (26) dibekuk Unit Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Banggai di Desa Unjulan Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sabtu (11/8) lalu.
Tersangka SR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP / 399 / VIII /2018 / Res-Bgi, yang dilaporkan korban Riska Putri Sasmita (15). Korban dijambret pada Rabu (1/8) malam, tepatnya di belakang Sekolah SMA Negeri 1 Luwuk, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Moh Soleh saat jumpa pers, Selasa, membenarkan kejadian penjambretan dan penangkapan terhadap tersangka pelaku. Tersangka diketahui merupakan warga Kilongan Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai. Tersangka ditangkap tim buser Polres Banggai.
Menurut kapolres, kasus penjambretan terjadi sekitar pukul 20.30 Wita. Korban yang mengenderai sepeda motor berboncengan dengan temanya Farsya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
“Ketika melintas didepan SMAN 1 Luwuk, tersangka langsung menjambret telepon seluler yang ada di tangan Farsya. Usai menjambret ttersangka langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor,” kata kapolres.
Anggota unit Tekab Polres Banggai yang menerima laporan tentang adanya tindak pidana jambret di area SMA 1 Luwuk bergerak cepat dengan mendatangi TKP dan melaksanakan pengintaian. Beberapa hari kemudian, unit Tekab mendeteksi keberadaan telepon genggam milik korban di sekitar Wilayah Puge Kecamatan Luwuk Selatan.
Unit Tekab Polres Banggai kemudian mengetahui bahwa pemilik telepon genggam hasil penjambretan adalah Saeful. Dari pengakuan Saeful, dirinya membeli Hp tersebut lewat forum jual beli dengan harga Rp1,7 juta dari tersangka dan sepakat bertemu untuk transaksi di depan RSUD Luwuk pada hari Minggu sekitar pukul 20.00 wita.
Tepatnya Sabtu (11/8) jam 17.50 wita, unit Tekab Polres Banggai mendapati tersangka SR yang sedang bermain bola di lapangan Desa Unjulan.
Tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti (babuk) yang diduga merupakan hasil kejahatan tersangka yakni, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam,1 buah baju kemeja lengan panjang berpenutup kepala warna hitam putih, 1 buah helm GM hitam, 1 unit hp Oppo F5 youth warna gold dan 1 unit Hp samsung J2 warna putih yang digunakan tersangka untuk transaksi jual beli.
Atas perbuatan yang telah meresahkan warga itu, tersangka akan di jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP sub 363 ayat (3e) KUHP sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Emay)
Kapolres Banggai AKBP Moh Soleh saat jumpa pers terkait kasus jambret. (Foto Emay)